Radarbangkalan.id – Analisisnya mengungkap bahwa praktik kecurangan tersebut tidak hanya terjadi pada periode pemungutan suara, tetapi juga melibatkan tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pasca-pemilu.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari memandang bahwa kecurangan telah berlangsung sejak awal proses seleksi calon kandidat yang akan berkompetisi dalam Pemilu 2024, dan terus berlanjut hingga pemilu berakhir.
Dia mengidentifikasikan tiga tahap kritis yang rentan terhadap manipulasi: persiapan sebelum pemungutan suara, hari pemungutan suara sebagai momen puncak, dan periode setelah pemungutan suara berlangsung.
Menurut Feri, indikasi pertama dari kecurangan muncul sejak penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah yang diduga disertai oleh motif politik yang praktis.
Dia juga membahas fenomena yang disebut sebagai "politik gentong babi," sebuah istilah yang mengacu pada praktik politik yang bertujuan untuk mempengaruhi pendapat atau tindakan orang lain dengan cara memberikan imbalan atau keuntungan tertentu.
Baca Juga: Kesalahan Pengisian Formulir C Merugikan Integritas Proses Pemilihan Umum
"Politik gentong babi, ini sudah lama terjadi di Amerika sekitar tahun 1800-an, ketika perbudakan terjadi.
Di masa kolonial Belanda juga terjadi," jelasnya.
Konsep ini menggambarkan cara tuan mengawetkan daging babi dalam gentong lalu memberikannya kepada para budak sebagai bentuk imbalan.
Dengan memberikan imbalan tersebut, sang budak merasa bahwa tuannya telah berlaku baik, sehingga mereka terus bekerja untuk tuannya.
Baca Juga: Kesalahan Pengisian Formulir C Merugikan Integritas Proses Pemilihan Umum
Feri Amsari menegaskan bahwa praktik politik gentong babi telah meluas, termasuk di Indonesia.
Dia mengaitkan fenomena ini dengan pembagian-bagian sosial (bansos) yang dilakukan menjelang hari pemungutan suara, program bantuan langsung tunai (BLT), dan kenaikan gaji bagi penyelenggara pemerintah.
Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada para penerima manfaat agar mereka memaklumi kecurangan yang terjadi.
Baca Juga: Harapan Titiek Soeharto Mantan Istri Prabowo Subianto Jika Nanti Jadi Presiden, Bukan Rujuk ?
Praktik pembagian keuntungan ini dilakukan secara bertahap dan berjenjang, dimulai dari pemberian kepada lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemudian kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan kelompok lainnya.
Feri menekankan bahwa meskipun sebagian orang mungkin dapat memaklumi praktik ini jika dilakukan oleh petahana, namun dalam konteks saat ini, sulit untuk membenarkan tindakan tersebut karena yang sebenarnya mendapatkan manfaat adalah anak-anak petahana atau pihak yang terafiliasi dengan mereka.
Dengan demikian, analisis Feri Amsari membuka wawasan tentang dinamika politik dan kecurangan yang terjadi dalam proses pemilihan umum, menyoroti praktik politik yang tidak sehat dan merugikan demokrasi. ***