Perebutan Kursi Legislatif, Simak Cara Perhitungan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024
Abdul Basri• Kamis, 22 Februari 2024 | 05:33 WIB
Ilustrasi Cara Penghitungan Kursi DPRD Provinsi, Kab/Kota Pileg 2024, Berapa Suara Harus Dikumpulkan Caleg?
Radarbangkalan.id - Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 untuk tingkat DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mencatatkan partisipasi yang tinggi, mencerminkan semangat demokrasi yang kuat di tengah masyarakat.
Cara penghitungan kursi DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 dan berapa suara yang harus dikumpulkan caleg?
Proses penghitungan suara dan real count tengah berlangsung, menjadi langkah krusial dalam menentukan perwakilan rakyat di berbagai tingkatan.
Pada Pileg 2024, sebanyak 580 kursi diperebutkan di DPR RI, 2.372 kursi di DPRD Provinsi, dan 17.510 kursi di DPRD Kabupaten/Kota.
Pemahaman terhadap jumlah kursi yang tersedia di setiap daerah pemilihan (dapil) menjadi penting bagi para caleg dan partai politik dalam menyusun strategi dan target perolehan suara.
Suara setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya secara berurutan.
Hasil pembagian tersebut kemudian diperingkat, dan partai dengan peringkat teratas sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia akan mendapatkan kursi di DPRD.
Contoh Penerapan Teknik Sainte-Laguë
Misalnya, di Dapil X terdapat 3 kursi DPRD yang tersedia dan 4 partai politik yang bertarung, yaitu Partai Tomat, Partai Jeruk, Partai Apel, dan Partai Semangka. Berikut simulasi perhitungannya:
Partai Tomat: 10.000 suara / 1 = 10.000
Partai Jeruk: 8.000 suara / 1 = 8.000
Partai Apel: 7.000 suara / 1 = 7.000
Partai Semangka: 6.000 suara / 1 = 6.000
Berdasarkan hasil perhitungan, peringkat perolehan suara adalah:
Partai Tomat: 10.000
Partai Jeruk: 8.000
Partai Apel: 7.000
Partai Semangka: 6.000
Dengan 3 kursi yang tersedia, maka Partai Tomat, Partai Jeruk, dan Partai Apel mendapatkan kursi di DPRD Dapil X.