News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Link Cek Rekapitulasi Hasil Pemilu Legislatif DPRD Kab/Kota 2024, Kapan Diumumkan ?

Ubaidillah • Jumat, 23 Februari 2024 | 12:33 WIB
Ilustrasi. Cara cek hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif DPRD KabKota 2024 (Foto: Tribunnews)
Ilustrasi. Cara cek hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif DPRD KabKota 2024 (Foto: Tribunnews)

Radarbangkalan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang melakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 baik Pilpres dan Pileg.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses penjumlahan hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dalam Pemilu.

Baca juga: Heboh Kondisi Korban Bully, Anak Vincent Rompies Diduga Terlibat , Pihak Sekolah Buka Suara!

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota, KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU.

Nantinya, hasil rekapitulasi suara Pemilu Presiden 2024 dan Pemilu Legislatif 2024 akan diumumkan melalui laman pemilu2024.kpu.go.id.

Baca Juga: Anti Ngelag! Review Infinix Hot 40 Pro: Hot Series Naik Kelas Jadi HP Gaming?

Cara Cek Hasil Rekapitulasi Pemilu Legislatif DPRD Kab/Kota 2024:

1. Kunjungi laman pemilu2024.kpu.go.id di HP atau komputer.

2. Pada kolom "Pilpres", klik dan pilih Pileg DPRD Kab/Kota.

3. Pada kolom "Hitung Suara", klik dan pilih "Rekapitulasi Hasil Pemilu".

4. Pada kolom "Pilih Provinsi", pilih wilayah sampai level Kota/Kabupaten.

Baca Juga: Hari ini Relawan Ganjar Demo di Bawaslu, 1.978 Polisi Dikerahkan

5. Pilih kota/kabupaten yang Anda ingin lihat hasilnya.

Kapan hasil rekapitulasi pemilu legislatif DPRD Kabupaten/Kota 2024 diumumkan?

Menurut jadwal, KPU melakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 dari tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Baca Juga: Ungkap Kekhawatiran soal Anak Sulungnya ke Kak Seto, Vincent Rompies: Bantah Terus

Hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024 akan diumumkan paling lambat sekitar 35 hari setelah pemungutan suara atau pada tanggal 20 Maret 2024.

Adapun penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Editor : Ubaidillah
#Rekapitulasi hasil penghitungan suara #pileg 2024 #pemilu DPRD Kabupaten atau Kota 2024 #Pemilu 2024