Radarbangkalan.id – ICW (Indonesia Corruption Watch) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah mengungkapkan sebuah penemuan yang menggemparkan terkait dengan proses pemilihan presiden yang dilakukan melalui Sirekap (Sistem Rekapitulasi Suara) oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Mereka menemukan adanya kesenjangan yang signifikan dalam jumlah suara yang tercatat, yang diyakini disebabkan oleh kerusakan dalam perhitungan suara pilpres 2024 pada sistem Sirekap.
Perubahan jumlah suara yang tercatat dalam formulir C1 yang diunggah ke Sirekap tampaknya tidak mencerminkan secara akurat perolehan suara yang sebenarnya.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kantor KontraS, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/2), Kepala Divisi KontraS, Rozy Brilian, menyampaikan temuan mereka.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan dari tanggal 14 Februari 2024 hingga 19 Februari 2024, terdapat kesenjangan antara data yang tercatat dalam Sirekap dengan data formulir C1 pada 339 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah keseluruhan suara mencapai 230.286 suara.
Lebih lanjut, terdapat tiga pasangan calon yang mendapatkan peningkatan suara yang signifikan setelah formulir C1 diunggah ke portal Sirekap.
Baca Juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Perkirakan Indonesia Bakal Rugi Rp544 Triliun Tahun Ini
Kesenjangan suara yang disebutkan mencakup pasangan Anies – Muhaimin (01) dengan selisih suara sebesar 65.682 suara atau setara dengan 28,52 persen, Prabowo – Gibran (02) dengan selisih suara mencapai 109.839 suara atau sekitar 47,70 persen, dan Ganjar – Mahfud (03) dengan selisih suara sebanyak 54.765 suara atau sekitar 23,78 persen.
Rozy menegaskan bahwa kegagalan Sirekap dalam menyajikan informasi yang akurat telah menimbulkan kontroversi yang meluas serta dugaan kuat akan adanya kecurangan melalui portal tersebut.
Penundaan penghitungan suara selama dua hari karena masalah teknis yang terjadi dalam Sirekap semakin memperkeruh suasana.
Baca Juga : Pemerintah Diminta Waspada Terhadap Aksi Kelompok Ekstremis Setiap Agenda Nasional
"Penting untuk dicatat bahwa KPU telah menyatakan bahwa Sirekap bukanlah dasar utama untuk penghitungan suara, namun penundaan penghitungan tersebut memunculkan banyak pertanyaan.
Terlebih lagi, keputusan untuk menunda penghitungan suara hanya didasarkan pada instruksi lisan tanpa melalui proses yang sesuai.
Penundaan penghitungan suara tanpa proses yang jelas berpotensi membuka peluang bagi praktik kecurangan dalam perhitungan suara," tegasnya.
Meskipun Sirekap bukanlah acuan utama untuk penghitungan suara, Rozy melanjutkan, kelemahan dalam sistem tersebut menunjukkan kegagalan KPU dalam menyediakan informasi publik yang akurat dan transparan.
Portal keterbukaan informasi yang disediakan oleh KPU tampaknya belum siap untuk diakses oleh publik, meskipun telah dikeluarkan dana sebesar Rp 3,5 miliar yang berasal dari pajak masyarakat untuk pembangunan Sirekap.
Dengan demikian, temuan yang diungkapkan oleh ICW dan KontraS ini menyoroti kebutuhan akan reformasi lebih lanjut dalam proses pemilihan umum dan pengawasan yang lebih ketat terhadap sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU agar dapat menghindari potensi kesalahan dan kecurangan yang merugikan dalam proses demokrasi. ***