News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pendiri HAI, R. Haidar Alwi Beri Tanggapan Bahwa Hak Angket Tanpa Dasar Yang Kuat Bisa Picu Kerusuhan

Ajiv Ibrohim • Selasa, 27 Februari 2024 | 18:40 WIB
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R. Haidar Alwi.  (Foto : Dokumentasi pribadi)
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R. Haidar Alwi. (Foto : Dokumentasi pribadi)

Radarbangkalan.id – Wacana mengenai penerapan hak angket sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024 terus menjadi topik perbincangan hangat.

Namun, penting untuk dipahami bahwa hak angket harus dijalankan dengan hati-hati dan didasarkan pada kerangka representasi yang kuat.

Menurut pendiri Haidar Alwi Institute HAI, R.Haidar Alwi, hak angket terkait dugaan kecurangan dalam pemilu bisa menjadi pemicu kerusuhan besar jika tidak memperhatikan kerangka representasi rakyat yang tepat.

Hal ini sejalan dengan Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPP (MD3).

Haidar Alwi menegaskan bahwa hak angket harus dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan seluruh rakyat, dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik elit semata.

Baca Juga : Program Makan Siang Gratis Masuk ke APBN 2025, Mahfud MD Menanggapi Bahwa Tidak Tepat

Dia juga mengomentari hasil survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), yang menunjukkan bahwa sebagian besar responden merasa puas dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hal ini menandakan bahwa hanya sebagian kecil dari masyarakat yang mungkin bisa dijadikan representasi untuk pelaksanaan hak angket.

Meskipun partai-partai yang mengusulkan hak angket memiliki jumlah kursi yang signifikan di DPR, hal tersebut tidak cukup untuk mengabaikan pandangan mayoritas rakyat.

Baca Juga : Kemendag Berencana Panggil TikTok Terkait Pelanggaran Fitur Keranjang Kuning dan Transaksi Komersial

Lebih lanjut, dia menyoroti bahwa hak angket tidak seharusnya hanya difokuskan pada dugaan pelanggaran dalam Pilpres saja, tanpa memperhatikan Pileg.

Mengingat Pilpres dan Pileg merupakan bagian dari satu paket dalam peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya, maka hak angket yang dilakukan secara parsial akan kehilangan motif yang jelas.

Baca Juga : Qualcomm Kenalkan Prosesor Baru Snapdragon X80 5G yang Dibekali Teknologi AI saat MWC 2024

Penting untuk diakui bahwa Pileg memiliki potensi kecurangan yang lebih besar dibandingkan Pilpres.

Hal ini disebabkan oleh proses penghitungan suara Pileg yang sering dilakukan pada malam hingga dini hari, ketika pengawasan masyarakat cenderung berkurang.

Para pihak terlibat dalam pemilu, termasuk saksi-saksi, pengawas pemilu, dan wartawan, biasanya lebih banyak berada di lokasi penghitungan suara Pilpres pada siang hingga sore hari.

Namun, pada malam hingga dini hari saat penghitungan suara Pileg dilakukan, kegiatan pengawasan cenderung menurun karena faktor kelelahan dan mengantuk.

Hal ini membuka peluang yang lebih besar untuk terjadinya praktik kecurangan dalam pemilu, seperti pencurian atau jual-beli suara, baik antar-caleg maupun antar-partai.

Baca Juga : Pengalaman Menakjubkan Menikmati Senja di Destinasi Wisata JLS Tulungagung-Blitar yang Penuh Pesona

Haidar Alwi juga menyoroti parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen, yang membuat perolehan suara calon dari partai kecil rawan untuk diperjualbelikan.

Fenomena ini diperparah dengan adanya berita mengenai caleg yang kehilangan suara secara misterius, sementara caleg dari kalangan kaya atau anak pejabat mendapatkan perolehan suara yang fantastis secara mengejutkan.

Dengan demikian, pentingnya hak angket dalam mencegah dan menanggulangi potensi kecurangan dalam pemilu harus disertai dengan kerangka representasi yang kuat dan komprehensif.

Hal ini akan memastikan bahwa pelaksanaan hak angket tidak hanya memenuhi kepentingan politik elit, tetapi juga mencerminkan suara dan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#kerusuhan #hak angket #HAI