Radarbangkalan.id – Mabes TNI dengan tegas menegaskan bahwa Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, tidak pernah dipecat dari TNI.
Status terakhir Prabowo dalam militer adalah diberhentikan dengan hormat.
Sebuah keputusan yang diambil dengan penuh pertimbangan dan dalam wadah resmi, yaitu Keppres Nomor 62 Tahun 1998 yang dikeluarkan oleh presiden saat itu.
Menurut Mayjen TNI Nugraha Gumilar, Juru Bicara Pusat Penerangan TNI, keputusan tersebut diambil setelah Direktorat Kepersonaliaan (DKP) merekomendasikan kepada presiden untuk memberhentikan Prabowo dari dinas keprajuritan.
Namun, yang penting untuk dicatat adalah bahwa dalam keputusan presiden tersebut tidak terdapat kata-kata "dipecat" atau "diberhentikan tanpa hormat".
Ini menunjukkan bahwa Prabowo masih memiliki hak atas dana pensiun dari negara setiap bulan sebagai bentuk penghormatan atas jasanya selama bertugas dalam TNI.
Baca Juga : Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran: Mahfud MD Sarankan Dimasukkan dalam APBN Perubahan 2025
Lebih lanjut, Panglima TNI mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar Prabowo diberikan pangkat Jenderal Kehormatan (Hor) TNI.
Hal ini disampaikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya yang dianggap sangat berarti bagi Indonesia.
Menurut Nugraha, Prabowo telah banyak berkontribusi untuk negeri ini, sehingga layak untuk diberikan penghargaan tersebut.
Baca Juga : Kemenag Usulkan 250 Ribu Formasi Guru Madrasah pada CPNS dan PPPK Tahun 2024 yang Akan Datang
Sebelumnya, Prabowo Subianto telah secara resmi dianugerahi kenaikan pangkat sebagai Jenderal Kehormatan (Hor) TNI oleh Presiden Joko Widodo.
Proses penyerahan gelar ini dilakukan dalam suasana Rapim TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Tindakan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca Juga : Wow! Harga Bitcoin Tembus Level Tertinggi Rp888 Juta Hari Ini
Dalam momen tersebut, Jokowi menegaskan bahwa penganugerahan tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan atas kesetiaan dan dedikasi Prabowo dalam melayani rakyat, bangsa, dan negara.
Dia menyambut Prabowo dengan ucapan selamat dan menyematkan tanda kepangkatan berupa 4 bintang di pundaknya, yang menunjukkan statusnya sebagai Jenderal Kehormatan TNI.
Prabowo sendiri mengakhiri karir militernya sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada tahun 1999.
Pangkat terakhir yang dipegangnya adalah Letnan Jenderal (Letjen) atau bintang tiga.
Perjalanan panjangnya dalam dinas militer kini memuncak pada penghargaan dan penghormatan dari TNI serta negara atas dedikasi dan jasanya yang luar biasa. ***