Radarbangkalan.id – Dalam sebuah keputusan yang memperoleh sorotan luas, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar penjadwalan pilkada serentak tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Keputusan ini muncul di tengah-tengah rencana pemajuan pilkada yang telah diusulkan, dengan pertimbangan potensi tumpang tindih dengan tahapan Pemilu 2024 jika pilkada dimajukan hingga bulan September.
Hakim konstitusi Daniel Yusmic menjelaskan bahwa keputusan ini harus menjadi landasan dalam melaksanakan agenda politik yang sudah dijadwalkan, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada sidang di MK pada Kamis, tanggal 29 Februari yang lalu.
Baca Juga : Jokowi Tinjau Langsung Proses Pembangunan di IKN, Progres Capai 74 Persen
Putusan ini merupakan respons terhadap permohonan dari dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ahmad Alafizy dan Nur Fauzi Ramadhan, yang mengajukan pertanyaan terkait kewajiban mundur bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang akan maju dalam Pilkada 2024.
Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menjadi fokus uji materi dalam permohonan tersebut, yang menyatakan bahwa hanya anggota legislatif yang sudah menjabat yang diwajibkan untuk mundur.
Baca Juga : Yamaha Pikat Pengunjung di IIMS 2024 dengan Varian Motor Terbarunya Lexi LX 155
MK dalam putusannya menegaskan bahwa calon yang baru terpilih tidak diwajibkan untuk mundur, mengingat mereka belum memegang jabatan yang bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur persyaratan yang meminta surat pernyataan dari calon yang bersangkutan, menyatakan kesiapannya untuk mundur jika telah dilantik sebagai anggota legislatif namun tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca Juga : Apple Umumkan Pembatalan Proyek Mobil Listrik Karena Alami Kerugian Hingga Miliaran Dolar
Namun demikian, MK juga memberikan peringatan terkait konsistensi penjadwalan pilkada dalam pertimbangan hukumnya.
Mengubah jadwal pilkada dengan potensi mengganggu tahapan dapat mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan kebingungannya terhadap sikap MK yang dianggapnya seringkali mengejutkan.
Doli menyatakan bahwa perubahan-perubahan seperti itu dapat menciptakan kesan bahwa MK turut serta dalam pembuatan undang-undang, yang seharusnya merupakan tugas dari DPR dan pemerintah.
Dalam konteks perubahan jadwal pilkada, pemerintah dan DPR telah mencoba untuk mengajukan perubahan melalui revisi UU Pilkada, dengan tujuan memajukan pelaksanaan pilkada ke bulan September 2024.
Namun, dengan adanya putusan dari MK, upaya pemajuan tersebut dianggap batal.
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik, Kastorius Sinaga, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat secara hukum, sehingga wacana atau rencana pemajuan pilkada otomatis gugur.
Baca Juga : Jokowi Tinjau Langsung Proses Pembangunan di IKN, Progres Capai 74 Persen
Meskipun begitu, tarik-ulur terkait jadwal pilkada masih terus berlanjut.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menegaskan bahwa putusan MK harus dihormati dan pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan tersebut.
Dia juga berharap agar preseden buruk yang terjadi pada putusan MK sebelumnya tidak terulang kembali.
Dalam diskusi terkait revisi UU Pilkada, anggota Komisi II DPR RI dari Faksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan apakah revisi tersebut akan dihentikan atau tidak.
Namun secara pribadi, Mardani menilai bahwa dengan adanya putusan MK, rencana pemajuan pilkada harus dihentikan secara otomatis, kecuali jika pemerintah dan DPR menciptakan regulasi baru.
Baca Juga : Presiden Jokowi Ingin Indonesia Punya Gedung Istana Bukan Peninggalan Kolonial
Dengan putusan MK yang menetapkan pelaksanaan pilkada pada November 2024, upaya untuk memajukan jadwal tersebut dianggap tidak konstitusional.
Hal ini menunjukkan pentingnya menghormati ketetapan lembaga peradilan dan konsistensi dalam menjalankan proses politik dan penyelenggaraan pemilihan umum. ***