Radarbangkalan.id – Pasangan suami istri telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana pencurian uang tunai senilai Rp 10.800.000.
Kejadian ini terjadi di laci kasir minimarket yang terletak di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keduanya, yang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, membawa barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan topi yang mereka gunakan saat melakukan aksi kejahatan tersebut.
Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono, mengonfirmasi bahwa pasangan suami istri ini masing-masing berinisial ER, berusia 29 tahun, dan HIP, berusia 23 tahun.
Mereka berdua diduga telah saling berkolaborasi dalam melakukan pencurian tersebut.
"Kedua pelaku telah berhasil mencuri uang tunai dari laci kasir minimarket Alfamart dengan menggunakan tipu daya terhadap karyawan (kasir).
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 04 November 2023, sekitar pukul 12.20 WIB," ujar Sriyono pada Selasa (12/3).
Baca Juga : Tata Cara Sholat Tahajud, Lengkap! Disertai Doa dan Dzikirnya
Sriyono menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pasangan ini adalah ketika salah satu dari mereka, HIP, meminta petugas kasir untuk mengambil minuman di kulkas yang terletak jauh dari meja kasir.
Sementara kasir mengikuti permintaan tersebut, ER kemudian mengambil uang yang tersimpan di dalam laci kasir.
"Setelah berhasil mendapatkan uang dari laci kasir, keduanya segera meninggalkan minimarket.
Namun, aksi mereka tercatat dalam rekaman CCTV minimarket," tambah Sriyono.
Baca Juga : Hukum Sholat Tahajud Setelah Tunaikan Tarawih di Bulan Ramadhan 2024, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Lebih lanjut, Sriyono mengungkapkan bahwa pasangan ini berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang oleh tim unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polda Metro Jaya.
"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui telah melakukan pencurian di 16 minimarket, yang tersebar di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Jakarta Barat," ungkapnya.
Baca Juga : Panduan Ramadhan 2024: Perkara yang Membatalkan dan Merusak Pahala Puasa
Selain mengambil sejumlah uang tunai, dalam 16 lokasi minimarket yang menjadi sasaran mereka, kedua pelaku juga mencuri handphone milik petugas kasir minimarket yang tersimpan di dalam laci meja kasir.
"Kedua pelaku kami kenakan dengan pasal 363 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman pidana penjara yang dihadapi adalah 9 tahun," demikian disampaikan Sriyono.
Dari narasi yang disampaikan di atas, terlihat bahwa tindakan pasangan suami istri ini tidak hanya mengancam stabilitas keuangan minimarket, tetapi juga menunjukkan pola kejahatan yang cukup terorganisir dan meluas.
Tindakan tersebut telah mengakibatkan kerugian finansial serta kerugian personal bagi para korban yang menjadi sasaran kejahatan mereka.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi penting dalam menangani kasus semacam ini, guna memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah tindakan kriminal. ***