News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Aturan WFH ASN 16-17 April: Bagaimana Nasib Pegawai Swasta?

Azril Arham • Minggu, 14 April 2024 | 21:28 WIB
Ilustrasi WFH (Work From Home)
Ilustrasi WFH (Work From Home)

RadarBangkalan.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN/PNS) untuk menjalankan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) pada tanggal 16-17 April 2024.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya manajemen arus balik mudik guna mengurangi kemacetan lalu lintas.

Namun, pertanyaannya adalah bagaimana nasib para karyawan swasta dalam hal ini?

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan bahwa kebijakan WFH tidak bisa diterapkan secara paksa bagi karyawan swasta.

Hal ini dikarenakan tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan dari rumah.

Meskipun imbauan diberikan, namun tidak bisa dijadikan kewajiban bagi perusahaan karena setiap jenis usaha memiliki kebutuhan produktivitas yang berbeda-beda terhadap kehadiran karyawan di tempat kerja.

Jenis pekerjaan tertentu memang tidak memungkinkan untuk dilakukan dari rumah, seperti pekerjaan di pabrik, sektor perdagangan, kesehatan, dan pendidikan.

Oleh karena itu, Shinta menegaskan bahwa keputusan mengenai WFH ini seharusnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan dan sektor bisnis.

Selain itu, ia juga berharap agar faktor-faktor ini dipertimbangkan dengan matang dan tidak diterapkan secara paksa kepada perusahaan maupun karyawan yang sedang berlibur menyambut Idul Fitri.

Pemerintah sendiri telah mengatur bahwa WFH bagi ASN hanya boleh dilakukan oleh maksimal 50% dari total pegawai di setiap instansi.

Selain itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang terkait langsung dengan pelayanan publik harus tetap melakukan work from office (WFO) dengan optimal, yakni 100%.

"Mengenai instansi yang terlibat dalam pelayanan langsung kepada publik, WFO harus tetap diterapkan secara maksimal, yaitu 100%. Sedangkan untuk instansi pemerintah yang terkait dengan administrasi dan layanan dukungan, WFH boleh diterapkan maksimal 50% dari jumlah pegawai, namun hal ini diatur secara teknis oleh masing-masing instansi pemerintah," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas Anas.

Editor : Azril Arham
#asn #pegawai #pegawai swasta #lebaran #wfh #aturan