News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Aturan Terbaru Pemerintah: ASN dengan Kriteria Ini Tidak Dapat WFH 16-17 April, Wajib Ngantor!

Azril Arham • Minggu, 14 April 2024 | 21:50 WIB

 

Ilustrasi WFH (Work From Home)
Ilustrasi WFH (Work From Home)

RadarBangkalan.id - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN), yang akan berlaku pada tanggal 16 dan 17 April 2024.

Kebijakan ini diimplementasikan sebagai bagian dari manajemen arus balik Lebaran untuk memastikan kelancaran operasional instansi pemerintah.

Meskipun demikian, ada sejumlah ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini dan diwajibkan untuk tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Menurut penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, arahan Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa instansi yang terlibat langsung dalam pelayanan publik harus tetap menjalankan operasionalnya secara langsung di kantor dengan tingkat kehadiran optimal, yaitu 100 persen.

"Bagi instansi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik, kebijakan work from office (WFO) tetap diterapkan dengan tingkat kehadiran optimal sebesar 100 persen. Sementara itu, bagi instansi yang lebih fokus pada administrasi pemerintahan dan mendukung pimpinan, kebijakan work from home (WFH) dapat diterapkan dengan tingkat kehadiran maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang secara teknis akan diatur oleh masing-masing instansi pemerintah," ungkap Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (13/4/2024).

Kriteria ini juga telah dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Azwar Anas memberikan contoh bahwa instansi yang secara langsung terlibat dalam pelayanan kepada masyarakat, seperti bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, tetap diwajibkan untuk bekerja di kantor dengan tingkat kehadiran penuh.

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi," tambah Anas.

Lebih lanjut, Anas menyatakan bahwa instansi-instansi yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat menerapkan kebijakan work from home (WFH) dengan tingkat kehadiran maksimal 50 persen.

Ini mencakup bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan fungsi-fungsi lain yang mendukung operasional pemerintah.

"Instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat menerapkan work from home (WFH) dengan tingkat kehadiran maksimal 50 persen. Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) menetapkan tingkat WFH sebesar 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya diwajibkan untuk bekerja dari kantor," pungkasnya.

Dengan demikian, kebijakan ini memberikan panduan yang jelas bagi ASN mengenai kriteria dan tingkat kehadiran dalam menjalankan tugas kedinasan, sehingga memastikan kelancaran pelayanan publik serta operasional pemerintah di masa yang akan datang. ***

Editor : Azril Arham
#Work From Home #asn #WFO #lebaran #wfh #aturan #kriteria #pemerintah