RadarBangkalan.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan langkah penting dengan menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Langkah ini menandai peralihan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), serta merencanakan perubahan Jakarta menjadi pusat ekonomi dan kota global.
Meskipun langkah ini telah ditegaskan melalui tanda tangan Jokowi, Jakarta saat ini masih mempertahankan statusnya sebagai ibu kota, yang akan berubah setelah Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke IKN.
Dalam UU DKJ ini, terdapat penegasan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah entitas otonom tingkat provinsi yang bertindak sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global.
Pengaruh Terhadap Sektor Properti di Jakarta
Muncul pertanyaan krusial, apakah perubahan ini akan memengaruhi industri properti di Jakarta?
Menurut Martin Samuel Hutapea, Associate Director Research & Consultancy PT Leads Property Services Indonesia, pindahnya ibu kota ke IKN tidak akan banyak berdampak pada sektor properti Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa salah satu faktor kunci dalam bisnis properti adalah proses perizinan.
Untuk memperoleh izin membangun, seperti pembangunan gedung atau perumahan, proses perizinan terpadu satu pintu yang disediakan pemerintah biasanya digunakan.
Martin menyatakan bahwa meskipun pusat pemerintahan berpindah ke IKN, kemungkinan akan ada "kantor cabang" di Jakarta untuk melayani proses perizinan tersebut.
Selain itu, proses pengajuan perizinan yang kini dapat dilakukan secara online, seperti di Jakarta, akan tetap memudahkan pelaku bisnis properti dari berbagai daerah untuk beroperasi.
Dia menegaskan, "Pindahnya pemerintah tidak akan berdampak secara signifikan. Orang masih dapat berbisnis dan mengurus perizinan dengan lancar. Pasti akan ada kantor pemerintah di sini untuk memfasilitasi itu. Menurut saya, Jakarta tidak akan merasakan dampak negatif yang signifikan."
Namun demikian, Martin juga mengidentifikasi kemungkinan dampak terhadap sektor properti tertentu, terutama sektor perhotelan.
Pemerintah sering menggunakan hotel untuk keperluan rapat, terutama kegiatan berskala regional.
"Salah satu sektor yang mungkin terdampak adalah hotel. Mengapa? Secara historis, 30-40% permintaan hotel berasal dari pemerintah. Misalnya, pemerintah sering mengadakan kegiatan rapat skala kota atau regional, di mana gedung kementerian tidak mencukupi, sehingga mereka menyewa hotel," jelasnya.
Martin mengungkapkan bahwa penyewaan kamar untuk tamu dan ruang rapat untuk kegiatan tersebut menjadi sumber pendapatan penting bagi industri perhotelan.
Dengan pindahnya seluruh kementerian ke IKN, permintaan dari pemerintah akan menurun, yang berpotensi mempengaruhi performa hotel di Jakarta.
"Dengan pindahnya seluruh kementerian ke IKN, permintaan dari pemerintah akan turun dan itu akan berdampak pada kinerja hotel di Jakarta," tegasnya.
Namun, sektor properti lainnya seperti apartemen, rumah, gudang, dan ritel, diprediksi tidak akan terlalu terpengaruh oleh perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN. ***
Editor : Azril Arham