Radarbangkalan.id – Polisi telah mengungkap kronologi pembunuhan yang menimpa pemilik warung madura berinisial AH (32), yang dilakukan oleh keponakannya sendiri berinisial FA (23), dengan bantuan seorang pelaku lainnya berinisial NA (28).
Jasad korban ditemukan di wilayah Pamulang dalam kondisi terbungkus sarung.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan bahwa keponakan korban, FA, mulai merencanakan pembunuhan ini pada Jumat (10/5/2024).
Sehari setelahnya, mayat korban ditemukan dalam keadaan terbungkus kain sarung di Pamulang, Tangerang Selatan.
Kasus ini bermula dari perasaan kesal yang dirasakan FA terhadap pamannya. FA kemudian berdiskusi dengan NA, yang kemudian memberikan saran untuk menghabisi nyawa korban.
"NA memberikan saran kepada FA untuk menghabisi korban," ujar Titus saat dihubungi pada Senin (13/5/2024).
FA kemudian melakukan pembunuhan tersebut dengan menggunakan golok di warung kelontong milik korban yang terletak di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat sore.
Golok tersebut sudah dipersiapkan oleh FA sejak siang hari, yang didapat dari seorang pedagang kelapa, dan kemudian disembunyikan di warung tersebut.
"Korban saat itu sedang makan pada sore hari, lalu FA menyerang korban dari belakang dengan golok," jelas Titus. "FA memukul korban empat kali hingga korban meninggal.
Setelah itu, jenazah korban dibersihkan, dimasukkan ke kamar mandi, lalu pada malam hari sekitar pukul 9, dibungkus menggunakan karung dan sarung, kemudian dibuang."
Pada saat pembunuhan berlangsung, NA bertugas mengawasi situasi sekitar. Setelah itu, NA juga turut membantu membersihkan darah dan mengurus jenazah korban.
"NA membantu membersihkan bekas-bekas darah, membeli karung, dan membantu mengangkat jenazah untuk dibuang," kata Titus.
Motif pembunuhan ini adalah karena sakit hati yang dirasakan oleh kedua pelaku.
FA merasa sakit hati karena sering dimarahi oleh korban, sementara NA sakit hati karena korban tidak mau memberikan utang rokok.
Akibat perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. ***