News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Terungkap, Ternyata Kasus Pembunuhan Pemilik Warung Kelontong Madura Sudah Terencana

Ajiv Ibrohim • Selasa, 14 Mei 2024 | 17:22 WIB
FA menghabisi nyawa AH di warung Madura milik korban di Kampung Dukuh, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
FA menghabisi nyawa AH di warung Madura milik korban di Kampung Dukuh, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Radarbangkalan.id – Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap pemilik warung kelontong madura sempat mencoba menutupi jejak kejahatannya.

Informasi ini disampaikan oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully.

Menurut Titus, penyidik pertama kali menelusuri identitas korban kasus pembunuhan yang jasadnya ditemukan terbungkus kain sarung di Perumahan Makadam di Jalan Saleh 1, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban berinisial AH (31), seorang pria yang berasal dari Sumenep, Jawa Timur.

"Kami konfirmasi ke keluarganya, memang benar itu korban," ujar Titus kepada wartawan pada Senin, 13 Mei 2024.

Titus menjelaskan bahwa korban diketahui memiliki warung kelontong di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Ciputat, Tangerang Selatan. "Kami mendatangi lokasi tersebut," lanjutnya.

Di warung kelontong milik korban, penyidik menemukan FA (23) yang sedang menjaga warung tersebut.

Kepada polisi, FA sempat membuat alibi seolah-olah tidak mengetahui apa-apa mengenai kematian korban.

"Dia membuat alibi bahwa dia adalah orang terakhir yang bertemu dengan korban dan mengatakan bahwa korban memiliki masalah dengan orang lain, seolah-olah mencoba mengalihkan perhatian," ungkap Titus.

Penyidik terus menginterogasi FA dan akhirnya menemukan bukti kuat yang mengarah bahwa FA adalah pelaku pembunuhan.

Dalam kasus ini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Sudah kami tahan. Kami jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP," tegas Titus.

Titus juga mengungkapkan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku.

Pada hari Kamis sebelum kejadian, korban membangunkan pelaku sambil menghina menggunakan bahasa daerah.

"Dia menarik sarung pelaku dan memarahinya, mengatakan sesuatu seperti 'kalau kamu di sini cuma tidur-tidur, ngapain di sini, pergi aja, pulang lagi ke kampungmu'," cerita Titus.

Titus menambahkan bahwa pelaku kemudian merencanakan untuk menghabisi nyawa korban pada Jumat subuh.

Pelaku mengambil parang milik pedagang es kelapa di sebelah warung pada siang hari dan menyembunyikannya. "Jadi sudah disiapkan itu di warungnya," kata Titus.

Pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Titus menjelaskan bahwa pada saat kejadian, korban sedang menyantap makanan.

Pelaku tiba-tiba datang dengan membawa senjata tajam jenis parang atau golok dan menghantam korban dari belakang sebanyak empat kali.

"Dihantam dari belakang oleh pelaku menggunakan parang empat kali," tutup Titus. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#pembunuhan #kasus #warung kelontong madura