RadarBangkalan.id - Meskipun menuai protes keras dari berbagai kalangan, pemerintah terus mengimplementasikan kebijakan pungutan wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada seluruh lapisan pekerja, termasuk pekerja BUMN/BUMD dan swasta.
Langkah ini diambil dalam upaya untuk membantu mengatasi backlog perumahan yang masih tinggi di Indonesia, yang saat ini mencapai angka mencengangkan, yakni 9,9 juta unit rumah.
Alasan di balik kebijakan ini adalah alasan yang cukup masuk akal: harga properti terus melambung tinggi, dengan kenaikan rata-rata mencapai 10%-15% per tahun.
Di sisi lain, kenaikan gaji pekerja tidak seiring sejalan dengan lonjakan harga properti.
Hal ini menimbulkan dampak yang signifikan, di mana rumah semakin tidak terjangkau bagi sebagian besar masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah.
Ironisnya, dalam konteks ini, sementara pemerintah berupaya mengatasi kesenjangan akses perumahan, belum ada regulasi yang cukup tegas untuk mengendalikan kepemilikan tanah.
Hal ini berujung pada tingginya ketimpangan dalam penguasaan lahan di Indonesia. Individu dapat dengan mudah menguasai lahan dan membeli properti tanpa batas yang jelas, menyebabkan harga properti semakin tidak terjangkau bagi masyarakat umum.
Ketidaksetaraan ini tercermin dalam data terbaru dari Badan Pusat Statistik, yang mencatat bahwa pada tahun 2013, ketimpangan kepemilikan lahan mencapai 0,68, yang berarti 1% populasi menguasai 68% kekayaan tanah di Indonesia.
Meskipun baru-baru ini ada upaya pemerintah untuk mengatur pembatasan kepemilikan tanah oleh perorangan hingga 5.000 meter persegi, namun masih ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk mengakali aturan tersebut.
Penelitian Febri Jaya yang dipublikasikan dalam Journal of Law and Policy Transformation pada tahun 2017 menyoroti kekosongan dalam regulasi yang mengatur pembatasan penguasaan tanah untuk rumah tinggal oleh individu.
Meskipun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian memberikan landasan hukum, namun regulasi tersebut belum memberikan ketentuan yang tegas.
Kekosongan ini memberikan celah bagi individu, termasuk pengusaha dan pejabat, untuk menguasai tanah dalam jumlah besar.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di kalangan pengusaha, tetapi juga di kalangan pejabat yang secara resmi memiliki aset tanah dan properti yang signifikan.
Selain langkah-langkah regulasi yang lebih tegas terkait kepemilikan tanah, perlu adanya intervensi dari sisi demand untuk mengatasi masalah backlog perumahan.
Salah satu langkah yang telah diambil adalah melalui penyediaan subsidi bunga KPR melalui skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
Skema ini memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengakses pembelian rumah dengan KPR bunga rendah, mengurangi beban finansial mereka.
Selama tahun 2023, dana FLPP telah disalurkan untuk 229.000 unit rumah, dengan jumlah total mencapai Rp26,3 triliun.
Untuk tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp21,04 triliun untuk 166.000 unit rumah melalui program FLPP.
Harapannya, kontribusi dari program ini dapat terus membantu mengurangi backlog kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. ***
Editor : Azril Arham