News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Tersangka Pemalsuan Izin Usaha Pertambangan Morowali Ditahan, Kuasa Hukum Minta Usut Tuntas

Ajiv Ibrohim • Senin, 8 Juli 2024 | 17:21 WIB
Ilustrasi Tambang Batu Bara. (pixabay.com/ Tyna_Janoch)
Ilustrasi Tambang Batu Bara. (pixabay.com/ Tyna_Janoch)

RadarBangkalan.id - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan tersangka berinisial FMI atas dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali. Tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juli 2024.

Penahanan ini disambut baik oleh kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, selaku pelapor dalam kasus ini.

Happy Hayati Helmi, kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, mengapresiasi kinerja Polda Sulteng dan berharap penahanan ini menjadi langkah awal untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Kami berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti di sini," ujar Happy. "Terlebih lagi saat ini telah ada waktu yang ditentukan berdasarkan penahanan untuk menyelesaikan kasus ini."

Baca Juga: Menelusuri Negeri-Negeri dengan Penduduk Terpintar, Inilah Beberapa Faktanya

Happy juga mendorong agar penyidik mengembangkan kasus ini dan menjerat pihak lain yang terlibat.

Dia menjelaskan bahwa FMI dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP karena diduga membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2023.

Kasus ini berawal dari laporan PT Artha Bumi Mining kepada Polda Sulteng pada 13 Juli 2023. Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya FMI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Juli 2024.

Penetapan tersangka dan penahanan FMI diharapkan menjadi teladan bagi para pelaku pemalsuan dokumen IUP lainnya.

Baca Juga: Cara Mudah Gabung Kartu Prakerja Gelombang 70: Tips Seleksi dan Registrasi

Penindakan tegas ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia, khususnya di sektor pertambangan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari kasus ini. ***

Jemaah Haji Berkah Kubah Hijau
Jemaah Haji Berkah Kubah Hijau
SEMANGAT TOLERANSI: Mobil hias milik Pelindo melintas di sela gelaran pawai bunga Surabaya Vaganza di Jalan Gubernur Suryo. Surabaya, Sabtu (27/5). Dengan mengambil tema "Bhineka Tunggal Ika" mobil hias tersebut membawa pesan keberagaman bukan hanya suku, dan ras, namun juga perhatian pada penyandang disabilitas. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SEMANGAT TOLERANSI: Mobil hias milik Pelindo melintas di sela gelaran pawai bunga Surabaya Vaganza di Jalan Gubernur Suryo. Surabaya, Sabtu (27/5). Dengan mengambil tema "Bhineka Tunggal Ika" mobil hias tersebut membawa pesan keberagaman bukan hanya suku, dan ras, namun juga perhatian pada penyandang disabilitas. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
KOLOSAL: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menunggang kuda saat mengikuti teatrikal dan Parade Surabaya Juang di Jalan Pahlawan, Surabaya, Minggu (6/11). (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
KOLOSAL: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menunggang kuda saat mengikuti teatrikal dan Parade Surabaya Juang di Jalan Pahlawan, Surabaya, Minggu (6/11). (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
Sejumlah penari dari berbagai daerah menampilkan tari tradisional dari asal negaranya masing-masing disela Surabaya Cross Culture Festival 2023 di Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (16/7).  (SURYANTO)
Sejumlah penari dari berbagai daerah menampilkan tari tradisional dari asal negaranya masing-masing disela Surabaya Cross Culture Festival 2023 di Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (16/7). (SURYANTO)
Editor : Ajiv Ibrohim
#tersangka #morowali #izin usaha pertambangan #iup