RadarBangkalan.id - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan tersangka berinisial FMI atas dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali. Tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juli 2024.
Penahanan ini disambut baik oleh kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, selaku pelapor dalam kasus ini.
Happy Hayati Helmi, kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, mengapresiasi kinerja Polda Sulteng dan berharap penahanan ini menjadi langkah awal untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kami berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti di sini," ujar Happy. "Terlebih lagi saat ini telah ada waktu yang ditentukan berdasarkan penahanan untuk menyelesaikan kasus ini."
Baca Juga: Menelusuri Negeri-Negeri dengan Penduduk Terpintar, Inilah Beberapa Faktanya
Happy juga mendorong agar penyidik mengembangkan kasus ini dan menjerat pihak lain yang terlibat.
Dia menjelaskan bahwa FMI dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP karena diduga membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2023.
Kasus ini berawal dari laporan PT Artha Bumi Mining kepada Polda Sulteng pada 13 Juli 2023. Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya FMI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Juli 2024.
Penetapan tersangka dan penahanan FMI diharapkan menjadi teladan bagi para pelaku pemalsuan dokumen IUP lainnya.
Baca Juga: Cara Mudah Gabung Kartu Prakerja Gelombang 70: Tips Seleksi dan Registrasi
Penindakan tegas ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia, khususnya di sektor pertambangan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari kasus ini. ***