News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

 Pasangan Kekasih Ditangkap, Terlibat Pembuatan Video Porno dan Promosi Judi Online

Ajiv Ibrohim • Kamis, 25 Juli 2024 | 19:04 WIB
Polisi menangkap sepasang kekasih karena melakukan tindak pidana pembuatan dan penyebaran video porno serta mempromosikan judi online. (Istimewa )
Polisi menangkap sepasang kekasih karena melakukan tindak pidana pembuatan dan penyebaran video porno serta mempromosikan judi online. (Istimewa )

Radarbangkalan.id - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kebon Jeruk berhasil meringkus sepasang kekasih berinisial MM dan AA atas dugaan tindak pidana pembuatan dan penyebaran video porno serta promosi judi online.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber dan menyelidiki aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka telah menjalankan aksi kriminal ini selama kurang lebih satu tahun," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, dalam keterangan persnya, Rabu (24/7).

Modus operandi yang dilakukan oleh MM dan AA terbilang cukup rapi, setelah membuat video porno, mereka kemudian menjualnya kepada pelanggan melalui berbagai platform media sosial seperti Telegram, Instagram, dan WhatsApp.

Baca Juga: Wanda Harra Dilaporkan ke Bareskrim Polri saat Pakai Cadar ke Pengajian Hanan Attaki

Setiap video yang dipesan oleh pelanggan akan dihargai sekitar Rp300 ribu.

"Mereka memiliki daftar pelanggan tetap yang telah menjalin komunikasi dengan mereka selama satu tahun terakhir," jelas Sutrisno.

Sementara itu, untuk promosi judi online, MM dan AA secara rutin mengunggah konten promosi di media sosial, mereka mendapatkan bayaran bulanan sebagai imbalan atas kegiatan promosi tersebut.

Atas perbuatannya, MM dan AA dijerat dengan Pasal 303 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2004 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya cukup berat, yakni penjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya.

Penyebaran konten pornografi dan promosi judi online merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan banyak pihak. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#ditangkap #promosi judi online #pasangan kekasih #video porno