RadarBangkalan.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pada Juli 2024, generasi Z dan milenial berkontribusi sebesar 37,17% terhadap kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) dalam industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat.
Menurut Agusman, data terbaru dari OJK menunjukkan bahwa tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP 90 pada layanan P2P lending berada pada angka 2,53% di bulan Juli 2024.
Angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan 2,79% pada bulan Juni 2024.
Outstanding pembiayaan di industri fintech P2P lending juga menunjukkan pertumbuhan signifikan, meningkat sebesar 23,97% year-on-year (yoy) pada Juli 2024, dengan total nominal mencapai Rp69,39 triliun.
Untuk mengurangi risiko kredit macet, khususnya di kalangan generasi Z dan milenial, OJK telah meminta penyelenggara P2P lending untuk menampilkan peringatan risiko pada laman utama website dan aplikasi mereka.
Peringatan tersebut berbunyi: "Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat mengalami kerugian atau kehilangan uang.
Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi."
Agusman berharap bahwa langkah ini akan membantu meningkatkan kesadaran generasi Z, milenial, dan semua pihak yang terlibat dalam transaksi P2P lending mengenai risiko yang mungkin dihadapi.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan peraturan terkait fintech P2P lending, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
Dalam peraturan tersebut, OJK mengatur berbagai aspek, termasuk analisis pendanaan dan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan penerima dana.
Penyelenggara juga diwajibkan untuk memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan, yang meliputi tingkat imbal hasil, biaya administrasi, biaya komisi, dan biaya lainnya, kecuali denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak. ***