Radarbangkalan.id - Emiten BUMN PT Indofarma Tbk (INAF) akhirnya memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan tiga mantan pejabatnya pada periode 2019-2023 dan 2020-2023.
Ketiga tersangka adalah AP, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, GSR, mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM),
dan CSY, mantan Head of Finance IGM. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp371 miliar.
Kasus ini terungkap berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari program Bersih-Bersih BUMN yang digagas oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Program ini bertujuan memperbaiki tata kelola BUMN serta menutup celah praktik korupsi di lingkungan perusahaan milik negara.
Yeliandriani, Direktur Utama Indofarma, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berlangsung.
"Proses hukum yang melibatkan mantan Direktur Utama dan dua pejabat lainnya tidak akan mengganggu operasional Perseroan.
PT Indofarma Tbk tetap fokus pada Rencana Penyehatan dan Penyelamatan Perusahaan, termasuk restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis," jelas Yeliandriani, Senin (23/9/2024).
INAF juga berkomitmen untuk terus mendukung Kementerian BUMN dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih.
Yeliandriani menegaskan, "Menteri BUMN, Pak Erick Thohir, telah menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara."
Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan ketiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaannya pada 2020-2023.
AP, Direktur Utama Indofarma 2019-2023, diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan membuat transaksi fiktif yang seolah-olah memenuhi target perusahaan.
Sementara itu, GSR, Direktur PT IGM 2020-2023, melakukan penjualan fiktif kepada PT Promedik, yang sebetulnya tidak memiliki kemampuan membeli produk, sehingga merugikan IGM.
GSR juga memerintahkan CSY, Kepala Keuangan IGM, untuk membuat klaim diskon fiktif dan mencari pendanaan non-perbankan demi menutupi defisit anggaran.
CSY, sebagai Head of Finance IGM, bersama dengan Manager Finance Indofarma BBE, menciptakan skema pendanaan fiktif melalui vendor-vendor yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, kerugian negara yang diakibatkan oleh ketiga tersangka saat ini masih dalam penghitungan oleh BPK RI.
Ketiganya terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat,
GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Editor : Ubaidillah