News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Korlantas Polri Kembangkan Aplikasi Traffic Attitude Record untuk Pantau Perilaku Pengemudi

Ajiv Ibrohim • Minggu, 29 September 2024 | 01:15 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan. (Dok Humas Polri)
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan. (Dok Humas Polri)

Radarbangkalan.id - Korlantas Polri saat ini sedang mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record, yang diklaim mampu mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran yang mereka lakukan.

Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi inovasi penting dalam pengawasan lalu lintas di Indonesia.

Apabila aplikasi ini berhasil diterapkan, hasil pencatatan perilaku pengemudi akan disimpan dalam sebuah database yang bisa diakses oleh pihak Polri.

Database ini akan mencakup informasi terkait para pengemudi yang pernah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, data tersebut akan meliputi pengemudi yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas hingga pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan.

"Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau penyebab terjadinya kecelakaan," ungkap Aan, dikutip dari laman Humas Polri.

Irjen Pol. Aan Suhanan juga menjelaskan bahwa setiap pengemudi akan memperoleh 12 poin saat menerima Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, poin mereka akan dikurangi sesuai tingkat pelanggaran.

Apabila poin pengemudi habis, mereka diharuskan mengikuti ujian ulang untuk memperpanjang SIM. "Ini akan memberikan efek jera kepada masyarakat.

Ketika poin sudah habis, mereka tidak bisa memperpanjang SIM tanpa melakukan uji ulang," jelas Aan.

Selain digunakan untuk pengawasan lalu lintas, catatan pelanggaran pengemudi dalam aplikasi Traffic Attitude Record juga dapat dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal ini akan memberikan informasi yang lebih komprehensif terkait perilaku lalu lintas para pemohon SKCK.

Korlantas Polri juga sedang mengembangkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilengkapi dengan fitur face recognition atau pengenalan wajah.

Teknologi ini akan digunakan untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas dengan lebih akurat. "Face recognition akan dimanfaatkan untuk fungsi kepolisian lainnya dalam penyelidikan," tambah Aan.

Selain itu, Korlantas Polri berencana mengembangkan konsep smart city di berbagai daerah.

Tujuannya adalah untuk menata wilayah dan menghitung algoritma lalu lintas, sehingga mempermudah masyarakat dalam proses administratif seperti perpanjangan STNK, pengurusan SIM, serta pembayaran pajak kendaraan.

Dengan pengembangan berbagai inovasi ini, diharapkan pengelolaan lalu lintas di Indonesia semakin tertib dan modern. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#korlantas polri #aplikasi Traffic Attitude Record #pengemudi #aplikasi #Traffic Attitude Record