News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kejagung Sita Hampir Rp1 Triliun dari Eks Pejabat MA Terkait Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur

Ubaidillah • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 23:23 WIB
Kejagung Sita Hampir Rp1 Triliun dari Eks Pejabat MA Terkait Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur. (Foto: Antara)
Kejagung Sita Hampir Rp1 Triliun dari Eks Pejabat MA Terkait Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur. (Foto: Antara)

Radarbangkalan.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan suap dalam pemufakatan jahat terkait kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi,

Baca Juga: Israel Lancarkan Serangan Udara ke Iran dengan Fokus Target Militer

yaitu rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien di Bali, tempat ZR menginap saat ditangkap.

Penyidik menemukan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dalam berbagai mata uang di rumah ZR, termasuk Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, 1,89 juta dolar AS,

483 ribu dolar Hong Kong, dan 71.200 euro. “Seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920,9 miliar,” ungkap Abdul Qohar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita beberapa emas batangan dan logam mulia seberat total 51 kilogram, setara dengan Rp75 miliar, serta sertifikat diamond dan kuitansi toko emas.

Di Hotel Le Meridien, Bali, penyidik juga menemukan uang tunai Rp20,4 juta. ZR ditangkap di Bali pada Kamis (24/10) setelah Kejagung mendeteksi keberadaannya di sana.

Usai penangkapan, ZR diperiksa di Kejaksaan Tinggi Bali, lalu diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan dan ditetapkan sebagai tersangka.

ZR diduga terlibat dalam pemufakatan jahat suap terkait putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur di MA,

di mana ZR diminta oleh pengacara Tannur berinisial LR untuk memuluskan perkara tersebut dengan suap kepada hakim kasasi.

Baca Juga: Sopir Ngantuk, Avanza Tabrak Truk Tronton di Jember: Kakak Mantan Kapolri Tewas

ZR akan dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara LR tidak ditahan karena telah menjalani penahanan terkait dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Ahmad Dhani turut berkomentar di kolom komentar instagram ari_lasso.
Ahmad Dhani turut berkomentar di kolom komentar instagram ari_lasso.
Editor : Ubaidillah
#Kejagung #Ronald Tannur #OTT 3 Hakim Ronald Tannur #kasus suap