Radarbangkalan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Zarof Ricar diduga berperan sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung (MA).
Fakta ini terungkap setelah tim Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman Zarof di Bali.
Baca Juga: Kejagung Sita Hampir Rp1 Triliun dari Eks Pejabat MA Terkait Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di rumah Zarof,
ditemukan uang tunai dan emas yang nilainya mencapai hampir Rp 1 triliun. Selain itu, Kejagung juga menyita emas batangan seberat 51 kilogram (kg) sebagai barang bukti.
“Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung,” ujar Qohar pada Jumat (25/10/2024).
Zarof menjabat sebagai kepala Badan Diklat tersebut selama 10 tahun, dari 2012 hingga 2022. Selama periode itu,
Qohar menyebut Zarof menjanjikan bantuan kepada kliennya untuk mengurus perkara di MA dan menerima gratifikasi berupa uang, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Baca Juga: Israel Lancarkan Serangan Udara ke Iran dengan Fokus Target Militer
“Selama menjadi kapusdilklat menerima gratifikasi pengurusan di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah, ada yang mata uang asing,” jelas Qohar.
Editor : Ubaidillah