Radarbangkalan.id - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal dengan Tom Lembong,
menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Real Madrid Kecewa dengan Hasil Ballon d'Or dan Menolak Hadir di Acara Penghargaan
Menurut Abdul Qohar, “Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung pada Selasa (29/10).
Berdasarkan pasal-pasal yang diterapkan penyidik, Tom Lembong terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi bahwa, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.”
Sementara itu, Pasal 3 menyatakan bahwa, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.”
Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016,
terkait kebijakan importasi gula yang dinilai telah merugikan keuangan negara. Menurut Kejaksaan Agung,
Tom diduga melakukan penyelewengan kewenangan dengan dalih untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula.
Dalam pernyataan persnya, Kejaksaan Agung menyebut bahwa Kementerian Perdagangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak swasta yang tidak berwenang.
Baca Juga: Real Madrid Kecewa dengan Hasil Ballon d'Or dan Menolak Hadir di Acara Penghargaan
Berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor gula kristal putih.
Namun, Tom Lembong disebut telah memberikan persetujuan impor tersebut kepada perusahaan swasta.