Radarbangkalan.id - Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), yang membunuh ibu kandungnya, Herlina (61),
dengan tabung gas tiga kilogram, kini menjalani pemeriksaan etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Fakta Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas di Bogor, Cekcok Berujung Tragedi
Pemeriksaan Etik Masih Berlangsung
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, memastikan bahwa proses pemeriksaan kode etik terhadap Nikson sedang berlangsung.
"Saat ini pemeriksaan kode etik masih berjalan," ujar Bambang, Selasa (3/12/2024).
Bambang juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada Nikson atas tindakannya.
"Terhadap terduga pelanggar akan diberikan sanksi yang tegas," ucapnya.
Kronologi Kejadian
Pembunuhan terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam di warung milik korban. Saat itu, Herlina sedang melayani pembeli ketika Nikson datang dari arah belakang, mendorongnya hingga jatuh ke lantai.
"Nikson mengambil tabung yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali," ungkap Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra.
Seorang pembeli yang menyaksikan penganiayaan tersebut tidak berani melerai dan memilih melarikan diri. Pembeli itu kemudian melaporkan kejadian kepada warga sekitar.
Upaya Penyelamatan dan Pelarian Pelaku
Setelah mendapat laporan, warga langsung menghubungi pihak kepolisian dan rumah sakit. Namun, nyawa Herlina tidak dapat diselamatkan.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Santriwati
"Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia," kata Wahyu.
Nikson melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap usai melakukan aksi kejamnya. Hingga kini, motif pembunuhan tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwenang.
Editor : Ubaidillah