Radarbangkalan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun? Kunjungi 6 Destinasi Wisata Favorit di Jawa Timur
Berikut 10 fakta terbaru yang diungkapkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, terkait kasus yang melibatkan upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
1. Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.DOk/153/DIK.00/01/12/2024 dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Tersangka Perintangan Penyidikan
Selain tersangka kasus suap, Hasto juga diduga merintangi proses penyidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
3. Donny Tri Istiqomah (DTI) Juga Jadi Tersangka
DTI, anggota tim hukum PDIP, ditetapkan sebagai tersangka baru. Ia diduga berperan dalam pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku.
4. Posisi Donny Sebagai Orang Kepercayaan Hasto
DTI disebut sebagai orang kepercayaan Hasto Kristiyanto. Dalam konferensi pers, KPK menegaskan peran DTI dalam mendukung tindakan suap yang dirancang oleh Harun Masiku dan kawan-kawan.
5. Keterkaitan dengan Pergantian Antarwaktu (PAW)
Kasus ini bermula dari upaya PDIP untuk menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia.
KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti berdasarkan perolehan suara, namun Harun Masiku berupaya mengambil alih posisi tersebut melalui suap.
6. Peran Hasto dalam Pengajuan PAW
Hasto diduga terlibat langsung dalam memfasilitasi pengajuan PAW Harun Masiku. Ia disebut berkoordinasi dengan Donny Tri Istiqomah untuk menyampaikan permohonan kepada KPU, meskipun ditolak karena melanggar aturan.
Baca Juga: Tumpahan Cairan Kimia NaOH di Bandung Barat Sebabkan Lebih dari 100 Korban
7. Suap untuk Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan meminta dana sebesar Rp 900 juta sebagai imbalan untuk meloloskan Harun Masiku. Upaya ini akhirnya terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
8. Perendaman Ponsel Harun Masiku
Salah satu fakta menarik yang diungkap adalah dugaan perendaman ponsel milik Harun Masiku ke dalam air sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Tumpahan Cairan Kimia NaOH di Bandung Barat Sebabkan Lebih dari 100 Korban
9. Harun Masiku Masih Buron
Harun Masiku, aktor utama dalam kasus ini, masih dalam status buronan sejak 2020. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui, baik di dalam maupun luar negeri.
10. PDIP Bantah Politisasi Kasus
PDIP menilai penetapan Hasto sebagai tersangka memiliki nuansa politis, namun KPK membantah tudingan tersebut. KPK menegaskan bahwa penyidikan dilakukan sesuai hukum dan bukti yang ada.
Kasus ini terus berkembang, dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara transparan.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menjadi babak baru dalam upaya pengungkapan skandal suap yang melibatkan Harun Masiku dan kawan-kawan.