RadarBangkalan.id - Di Indonesia, banyak pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan, dan ternyata, hanya separuh dari mereka yang benar-benar membayar!
Setiap tahun, pemilik kendaraan di Indonesia wajib membayar pajak kendaraan mereka. Pajak ini diperbaharui setiap tahun, dan STNK juga diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Namun, meski sudah ada kewajiban, kenyataannya, banyak yang belum patuh membayar pajak.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia dalam membayar pajak kendaraan sangat rendah.
"Ada lebih dari 100 juta mobil dan sepeda motor, tapi yang bayar pajak cuma 50%! Bayangkan, ini menunjukkan betapa rendahnya tingkat kepatuhan kita," ungkapnya, seperti dilansir detikFinance.
Menurut data terbaru dari Korlantas Polri per November 2024, dari 165 juta kendaraan yang terdaftar, hanya sekitar 69 juta pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK lima tahunan.
Artinya, kurang dari separuh pemilik kendaraan yang benar-benar membayar pajak. Namun, angka ini mulai menunjukkan peningkatan.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat sudah mencapai lebih dari 50%, meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya sekitar 40%.
"Alhamdulillah, kepatuhan masyarakat semakin baik. Semoga saja kedepannya, semakin banyak yang menyadari pentingnya membayar pajak kendaraan," ujar Aan seperti yang dilansir di laman Korlantas Polri.
Untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan, Tim Pembina Samsat kini melakukan pendekatan lebih personal.
Mereka mendatangi rumah pemilik kendaraan yang belum bayar pajak. Pendekatan ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan akan kewajiban mereka dan memastikan validitas data kendaraan di sistem kepolisian.
"Pendekatan ini lebih ke arah soft power. Kami mengunjungi langsung rumah-rumah pemilik kendaraan untuk mengingatkan mereka tentang kewajiban pajak dan pengesahan STNK yang penting untuk data kendaraan," jelas Aan dalam kesempatan sebelumnya.
Jika pendekatan ini tidak berhasil, langkah terakhir adalah penegakan hukum. Melalui langkah ini, Korlantas berharap bisa mendapatkan data kendaraan yang lebih valid dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan serta pengesahan STNK.
Dengan usaha yang terus dilakukan, semoga angka kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat semakin meningkat di masa mendatang. ***
Editor : Azril Arham