RadarBangkalan.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kontrak kerja dengan instansi pemerintah.
Meskipun tidak setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peran penting dalam berbagai tugas pemerintahan.
Namun, seperti halnya PNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu juga dapat diberhentikan dari pekerjaannya karena beberapa alasan yang diatur dalam ketentuan hukum.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 16 Tahun 2025, diatur tentang syarat-syarat pemberhentian PPPK, termasuk bagi mereka yang bekerja paruh waktu.
Keputusan ini memberikan pedoman jelas mengenai apa saja yang bisa menyebabkan seorang PPPK Paruh Waktu diberhentikan dari jabatannya.
12 Alasan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan
Seorang PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan karena beberapa alasan yang tercatat dalam peraturan, antara lain:
1. Diangkat Menjadi PPPK atau CPNS
- Jika seorang PPPK Paruh Waktu mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau bahkan CPNS, maka statusnya yang sebelumnya paruh waktu akan berakhir.
2. Mengundurkan Diri
- PPPK Paruh Waktu dapat mengajukan pengunduran diri kapan saja dengan mengikuti prosedur yang berlaku, seperti halnya pegawai negeri lainnya.
3. Meninggal Dunia
- Seperti ketentuan bagi seluruh ASN, apabila seorang PPPK Paruh Waktu meninggal dunia, status kepegawaiannya otomatis berakhir.
4. Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Jika terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara, seperti penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, maka PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan.
5. Mencapai Batas Usia Pensiun Jabatan dan/atau Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja
- Setiap PPPK Paruh Waktu memiliki batas usia pensiun, dan apabila sudah mencapainya atau jika masa perjanjian kerja berakhir, maka ia tidak dapat melanjutkan tugasnya.
6. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
- Kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi juga dapat mempengaruhi nasib seorang PPPK Paruh Waktu, yang mungkin terkena dampaknya dan diberhentikan.
7. Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
- Jika seorang PPPK Paruh Waktu terbukti tidak sehat jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik, maka ia dapat diberhentikan.
8. Tidak Berkinerja
- Jika seorang PPPK Paruh Waktu tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh instansi terkait, maka ia dapat diberhentikan.
9. Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat
- Pelanggaran disiplin yang berat, seperti penyalahgunaan wewenang atau tindakan lainnya yang melanggar kode etik ASN, menjadi alasan kuat untuk pemberhentian.
10. Dipidana dengan Pidana Penjara
- Apabila seorang PPPK Paruh Waktu dijatuhi hukuman pidana penjara dengan durasi minimal dua tahun akibat tindak pidana, maka status kepegawaiannya akan dicabut.
11. Tindak Pidana Kejahatan Jabatan
- Jika seorang PPPK Paruh Waktu terbukti melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan jabatannya, seperti korupsi atau pelanggaran serius lainnya, maka ia dapat diberhentikan.
12. Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
- Salah satu alasan pemberhentian yang sangat jelas adalah apabila seorang PPPK Paruh Waktu terlibat dalam kegiatan politik, baik menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Hal ini bertentangan dengan aturan yang melarang ASN, termasuk PPPK, untuk terlibat aktif dalam partai politik.
Berbeda dengan PNS, PPPK Paruh Waktu tidak memiliki opsi untuk mengajukan mutasi atau pindah antarinstansi.
Berdasarkan Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Cara Pelaksanaan Mutasi, hanya PNS yang diperbolehkan untuk melakukan mutasi antarinstansi, baik itu instansi pusat maupun daerah.
Menurut Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, apabila seorang PPPK Paruh Waktu mengajukan permohonan pindah instansi, maka ia akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.
Oleh karena itu, bagi para pelamar PPPK yang ingin berpindah instansi harus memperhatikan ketentuan ini dengan seksama.
Penting bagi setiap PPPK Paruh Waktu untuk memahami hak dan kewajibannya, serta alasan yang bisa menyebabkan pemberhentian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mematuhi peraturan yang ditetapkan bukan hanya untuk kelangsungan pekerjaan, tetapi juga untuk menjaga integritas sebagai bagian dari ASN yang profesional dan berkomitmen. ***
Editor : Azril Arham