News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Apa Konsekuensi PPPK Paruh Waktu yang Ingin Pindah Instansi? KemenPANRB Beri Jawaban Mengejutkan!

Azril Arham • Jumat, 17 Januari 2025 | 01:23 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

RadarBangkalan.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan ketentuan tegas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang ingin pindah instansi.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada 13 Januari 2025, setiap PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi akan dinyatakan mengundurkan diri.

Mutasi dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah proses perpindahan tugas dan/atau lokasi kerja, yang bisa terjadi dalam satu instansi pusat, antar-instansi pusat, instansi daerah, antar-instansi daerah, atau bahkan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri.

Perpindahan ini bisa dilakukan atas permintaan sendiri atau atas kebijakan instansi terkait.

ASN terbagi menjadi dua jenis utama: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua jenis pegawai ini memiliki fungsi dan aturan yang berbeda, termasuk dalam hal mutasi.

PNS mendapatkan pangkat dan jabatan, pengembangan karir, promosi, serta jaminan pensiun dan hari tua, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Mutasi bagi PNS diatur lebih rinci dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Cara Pelaksanaan Mutasi.

PPPK, di sisi lain, memiliki manajemen yang berbeda. Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. PPPK tidak memiliki jaminan pensiun seperti PNS, dan aturan terbaru mempertegas bahwa PPPK Paruh Waktu tidak dapat mengajukan mutasi antar instansi.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu yang mengajukan mutasi antar instansi akan dianggap mengundurkan diri dari jabatannya.

"Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri," demikian bunyi diktum ke-25 dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut.

Ketentuan ini berbeda dengan aturan mutasi untuk PNS yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, di mana hanya PNS yang dapat mengajukan mutasi.

Syarat Mutasi ASN

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ASN yang ingin mengajukan mutasi. Syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Berstatus PNS: Mutasi hanya dapat diajukan oleh pegawai yang berstatus PNS.
2. Analisis Jabatan dan Beban Kerja: Instansi penerima harus melakukan analisis jabatan dan beban kerja terhadap jabatan yang akan diduduki oleh PNS yang mengajukan mutasi.
3. Surat Permohonan Mutasi: PNS yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan mutasi.
4. Surat Usul Mutasi: Instansi penerima harus menyampaikan surat usul mutasi dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
5. Surat Persetujuan Mutasi: Instansi asal harus memberikan persetujuan mutasi, menyebutkan jabatan yang akan diduduki oleh PNS yang bersangkutan.
6. Surat Pernyataan Tidak Dalam Proses Disiplin: Instansi asal harus memberikan surat pernyataan bahwa PNS tersebut tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin.
7. Salinan Keputusan Pangkat: PNS yang bersangkutan harus menyertakan salinan sah keputusan pangkat dan/atau jabatan terakhir.
8. Penilaian Prestasi Kerja: PNS harus memiliki penilaian prestasi kerja yang baik dalam dua tahun terakhir.
9. Surat Keterangan Bebas Temuan: PNS harus mendapatkan surat keterangan bebas temuan dari inspektorat instansi asal.

Dengan adanya ketentuan baru ini, KemenPANRB mempertegas perbedaan manajemen antara PNS dan PPPK, khususnya terkait dengan mutasi.

PPPK Paruh Waktu yang ingin pindah instansi harus siap menghadapi konsekuensi berupa pengunduran diri, sementara PNS memiliki jalur mutasi yang lebih jelas dan terstruktur.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kejelasan dalam manajemen ASN di Indonesia. ***

Editor : Azril Arham
#PPPK Paruh Waktu #asn #PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu #kemenpanrb #pppk