Radarbangkalan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Wali Kota Semarang,
Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri (AB), telah menerima uang sebesar Rp6,1 miliar dari dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari tiga perkara yang menjerat keduanya dalam kasus Pemerintah Kota Semarang.
"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang [dari tiga perkara rasuah]," kata Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).
Rincian Dugaan Korupsi
Ibnu menjelaskan tiga perkara yang melibatkan Mbak Ita dan Alwin Basri, yaitu:
-
Proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD
Alwin Basri disebut menerima fee Rp1,7 miliar atas keterlibatannya dalam memenangkan tender PT Deka Sari Perkasa."Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1,7 miliar atau sebesar 10 persen untuk AB," ujar Ibnu.
-
Pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) di tingkat kecamatan
Alwin Basri diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar pada Desember 2022. -
Dugaan permintaan uang kepada Bapenda Kota Semarang
Mbak Ita dan Alwin Basri disebut menerima Rp2,4 miliar dari Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari (IIN), dengan cara meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya dari kas umum."IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP [Tambahan Penghasilan Pegawai] triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023," jelasnya.
Total Dugaan Korupsi dan Sanksi Hukum
Dari ketiga perkara tersebut, total uang yang diterima oleh Mbak Ita dan Alwin Basri mencapai Rp6,1 miliar.
Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Panduan Buat Akun SSCASN dan Syarat Dokumen
Editor : Ubaidillah