News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kenapa TNI Turun Tangan Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia?

Ubaidillah • Jumat, 16 Mei 2025 | 15:24 WIB
Penugasan TNI menjaga kejaksaan di seluruh Indonesia menuai kritik. Apa alasannya? (Antara/Rivan Awal Lingga)
Penugasan TNI menjaga kejaksaan di seluruh Indonesia menuai kritik. Apa alasannya? (Antara/Rivan Awal Lingga)

Radarbangkalan.id - Kebijakan penugasan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia telah memicu perdebatan publik yang signifikan.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan

Meskipun langkah ini didasarkan pada kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Agung, banyak pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menabrak prinsip fundamental mengenai peran militer sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai instrumen pengamanan bagi institusi sipil.

Dasar hukum pengerahan pasukan TNI ini tertuang dalam surat Telegram yang dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada tanggal 6 Mei 2025.

Melalui telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajarannya untuk menugaskan personel beserta perlengkapan yang diperlukan guna mendukung upaya pengamanan di lingkungan kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

Menanggapi pertanyaan publik mengenai alasan di balik kebijakan ini, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, memberikan penjelasan.

Baca Juga: TNI Ungkap 8 Fakta tentang Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut

Menurut Mayjen Kristomei, penugasan prajurit TNI ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia.

MoU dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI tersebut ditandatangani pada tanggal 6 April 2023. Ia menekankan bahwa penugasan ini bersifat rutin dan preventif, serta bukan merupakan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.

Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung mencakup delapan ruang lingkup kerja sama yang luas.

Beberapa di antaranya meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bersama, pertukaran informasi yang relevan untuk kepentingan penegakan hukum, serta penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan.

Selain itu, MoU tersebut juga mengatur penugasan jaksa di Oditurat Jenderal TNI sebagai supervisor, dukungan personel TNI dalam pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan, pemberian bantuan hukum kepada TNI dalam urusan perdata dan tata usaha negara, pemanfaatan sarana dan prasarana secara bersama, serta koordinasi teknis dalam proses penyidikan dan penanganan perkara koneksitas.

Mayjen Kristomei menegaskan bahwa setiap bentuk dukungan yang diberikan oleh TNI dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari pihak Kejaksaan dan disesuaikan dengan kebutuhan yang terukur.

Ia juga memastikan bahwa TNI akan senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun penugasan ini memiliki landasan hukum formal melalui Nota Kesepahaman, sejumlah elemen masyarakat sipil tetap menyuarakan kritik dan kekhawatiran.

Baca Juga: TNI Ungkap 8 Fakta tentang Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut

Koalisi masyarakat sipil bahkan telah meminta agar Panglima TNI mempertimbangkan untuk membatalkan kebijakan ini karena dianggap menyimpang dari fungsi pokok militer sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Kehadiran personel TNI di kantor-kantor kejaksaan dikhawatirkan dapat membuka celah bagi potensi penyalahgunaan wewenang dan semakin mengaburkan batas-batas antara ranah sipil dan militer.

Namun, pihak TNI berpandangan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas nasional dan mendukung proses penegakan hukum di Indonesia.

Panglima TNI juga menyatakan bahwa langkah tersebut masih berada dalam kerangka tugas pokok TNI, yakni melindungi segenap bangsa dari berbagai bentuk ancaman.

Dengan demikian, penugasan TNI di kantor kejaksaan di seluruh Indonesia merupakan manifestasi dari kerja sama institusional yang didasari oleh MoU resmi, meskipun tetap diiringi kritik dari sebagian masyarakat sipil yang menganggapnya tidak sejalan dengan prinsip konstitusional.

Editor : Ubaidillah
#prajurit tni #TNI Jaga Kejaksaan #Kejagung #tni