News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Respons Istana Soal Nama Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Kasus Judi Online, Ini Penjelasannya

Ubaidillah • Senin, 19 Mei 2025 | 23:48 WIB
Menteri Koperasi Budi Arie disebut dalam dakwaan kasus judi online saat menjabat Menkominfo. Istana merespons kemungkinan dirinya dihadirkan di persidangan. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Menteri Koperasi Budi Arie disebut dalam dakwaan kasus judi online saat menjabat Menkominfo. Istana merespons kemungkinan dirinya dihadirkan di persidangan. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Radarbangkalan.id - Sidang kasus judi online (judol) tengah menjadi sorotan publik setelah nama Budi Arie Setiadi disebut dalam surat dakwaan sejumlah terdakwa.

Budi Arie disebut dalam kapasitasnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Dihapus, Polisi dan Kemkominfo Buru Penyebar Konten

Menanggapi hal ini, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi memberikan pernyataan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan suap pengamanan situs judi online.

Pemerintah itu menghormati proses hukum. Jadi, biarkan saja proses hukum ini berjalan,” kata Hasan dikutip dari Kompas TV, Senin (19/5/2025).

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Kita yakin proses hukum ini akan membuka semuanya dengan terang benderang. Jadi, yang salah akan dibilang salah di situ. Yang tidak bersalah juga jangan dipaksakan jadi salah, ya,” ucap Hasan.

Yang tidak bersalah juga nanti tentu akan terbukti tidak bersalah. Jadi, kita tunggu saja proses-proses seperti ini,” sambungnya.

Hasan mengaku belum mengetahui apakah sudah ada komunikasi resmi dari pemerintah kepada Budi Arie terkait kasus ini.

Ia menekankan bahwa yang disebut dalam dakwaan masih sebatas penyebutan nama dalam proses hukum, belum ada tindak lanjut proses hukum terhadap Budi Arie.

Cuma, saya belum punya informasi apakah sudah bicara langsung terkait soal ini. Walaupun ini kan juga masih penyebutan saja di dalam proses hukum. Jadi, artinya beliau sendiri juga belum ada proses hukum apa-apa. Jadi, kita pantau saja,” ujar dia.

Baca Juga: Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Dihapus, Polisi dan Kemkominfo Buru Penyebar Konten

Hasan juga memastikan bahwa pihak Istana tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ya, ikuti saja prosedur hukum. Ya kita kan tidak mengintervensi proses hukum. Makanya saya bilang, yang salah akan kelihatan salah ketika proses hukum ini berjalan. Yang tidak salah juga jangan dipaksain bersalah,” ucap Hasan.

Apakah Budi Arie Akan Dihadirkan di Sidang?

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, belum dapat memastikan apakah Budi Arie akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan

Kami lihat nanti di kepentingan pembuktian,” ujar Haryoko, Senin (19/5/2025).

Nama Budi Arie dalam Dakwaan Kasus Judol

Dalam surat dakwaan kasus suap pengamanan situs judi online yang dibacakan di sidang perdana pada 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nama Budi Arie disebut.

Dakwaan tersebut ditujukan kepada Zulkarnaen Apriliantony, satu dari 24 terdakwa yang terlibat dalam perkara ini.

Zulkarnaen disebut sebagai orang dekat Budi Arie. Jaksa Pompy Polansky Alanda membacakan dakwaan itu, yang dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono.

"Semua yang ada di surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum," ujar Reza.

Dalam dakwaan terungkap bahwa dugaan keterlibatan Budi Arie bermula pada Oktober 2023, ketika ia menjabat sebagai Menkominfo.

Ia meminta Zulkarnaen mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen mempertemukannya dengan Adhi Kismanto, yang memperkenalkan alat crawling data untuk keperluan tersebut.

Budi Arie lalu meminta Adhi mengikuti seleksi tenaga ahli di kementerian, namun gagal karena tak memiliki gelar sarjana. Meski demikian, Adhi tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi dari Budi Arie.

Adhi bertugas mengumpulkan data situs judi online untuk dilaporkan ke Riko Rasota Rahmada, Kepala Tim Take Down saat itu.

Aliran Uang dan Dugaan Koordinasi Penjagaan Situs

Pada Januari 2024, muncul sejumlah situs judi online yang dikoordinasi oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas dan Denden Imadudin Soleh.

Denden mengatakan ada tim Menkominfo yang melakukan patroli mandiri. Karena itu, Alwin hanya memberikan uang koordinasi sebesar Rp280 juta.

Tak lama, Muhrijan alias Agus mengetahui soal praktik penjagaan situs dari adiknya, Muchlis Nasution, yang tengah berkomunikasi dengan Denden.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan

Muhrijan mengancam akan melaporkan praktik tersebut ke Menkominfo jika tak diberikan uang. Ia akhirnya menerima Rp1,5 miliar dari Denden.

Pada Maret 2024, Muhrijan kembali meminta uang. Denden mengaku praktik penjagaan sudah berhenti.

Namun, Muhrijan lalu menghubungi Adhi dan mengaku sebagai utusan dari direktur Kemenkominfo untuk melanjutkan praktik itu.

Dalam pertemuan lanjutan, Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau 20 persen dari keseluruhan situs judi yang dijaga.

Adhi kemudian mempertemukan Muhrijan dengan Zulkarnaen. Zulkarnaen mengaku sebagai teman baik Budi Arie.

Akhirnya, praktik penjagaan situs judi online kembali berlangsung hingga 2024, dengan jumlah laman yang dijaga mencapai 3.900 pada Mei 2024. Nilai uang yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai Rp48,7 miliar.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut ada kode pembagian setoran penjagaan situs judi online untuk Budi Arie.

Dana tersebut disalurkan melalui perantara Alwin sebagai bendahara, yang bertugas mengatur pembagian uang hasil penjagaan laman-laman tersebut.

Editor : Ubaidillah
#Budi Arie #mantan Menkominfo #judi online #judol