News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Ungkap Dugaan Korupsi Dana Zakat Rp 13 Miliar di BAZNAS Jabar, Whistleblower Justru Dijadikan Tersangka

Mohammad Sugianto • Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:21 WIB

Ilustrasi : Uang hasil korupsi
Ilustrasi : Uang hasil korupsi

JAWA BARAT-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat tengah disorot publik menyusul mencuatnya dugaan korupsi dana zakat dan dana hibah APBD senilai sekitar Rp13 miliar yang terjadi pada periode 2021 hingga 2023. Dugaan ini pertama kali diungkap oleh Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS Jabar, yang kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Tri Yanto dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Wakil Ketua III BAZNAS Jabar pada Maret 2025, dengan tuduhan mengakses dan menyebarkan dokumen internal BAZNAS tanpa izin. Dokumen yang dimaksud termasuk laporan pertanggungjawaban dana hibah serta dokumen kerja sama dengan pihak ketiga.

“Yang saya lakukan adalah bentuk pengawasan dan kepatuhan terhadap pengelolaan dana umat. Saya menemukan indikasi korupsi dan merasa berkewajiban melaporkannya,” ujar Tri Yanto dalam sebuah pernyataan kepada media. Ia mengklaim terdapat dugaan penyelewengan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD senilai kurang lebih Rp3,5 miliar.

Namun, alih-alih ditindaklanjuti, laporan Tri tidak membuahkan hasil. “Saya sudah melaporkan ini ke beberapa lembaga pengawas, tapi tidak ada langkah konkret. Justru saya dipolisikan,” tambahnya. Atas tindakannya itu, Tri dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik.

BAZNAS Jabar membantah semua tudingan tersebut. “Tidak ada penyimpangan dana dalam pengelolaan zakat maupun hibah,” tegas perwakilan BAZNAS Jabar dalam siaran pers. Mereka menyatakan bahwa audit investigatif dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI tidak menemukan adanya korupsi. Mengenai pemecatan Tri Yanto pada tahun 2024, pihak BAZNAS menyebut keputusan itu murni karena rasionalisasi lembaga dan alasan indisipliner. “Pemecatan Tri Yanto tidak ada kaitannya dengan laporan dugaan korupsi,” ujar juru bicara BAZNAS Jabar.

Namun, keputusan hukum terhadap Tri Yanto menuai kecaman dari berbagai kalangan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam penetapan tersangka tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelapor. “Tri Yanto seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai whistleblower, bukan dikriminalisasi. Ia berperan penting dalam membuka dugaan korupsi di tubuh lembaga pengelola dana umat,” ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah.

Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan proses hukum akan tetap berlanjut secara profesional. “Kami akan memproses laporan ini sesuai aturan yang berlaku, tanpa terpengaruh tekanan publik,” kata perwakilan dari Polda Jabar. Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan, dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan bukti elektronik sebagai bagian dari pendalaman kasus.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyentuh isu sensitif terkait pengelolaan dana zakat dan peran lembaga amil dalam menjaga integritas, serta menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan bagi pelapor dugaan korupsi di Indonesia.

Editor : Mohammad Sugianto
#KDM #kpk #tersangka #Baznas Jabar #dedy mulyadi #dugaan korupsi #mabes polri #gubernur jabar