News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kemendagri Jelaskan Kronologi Penetapan Empat Pulau Jadi Wilayah Sumut, Aceh Sempat Protes

Mohammad Sugianto • Minggu, 15 Juni 2025 | 22:24 WIB
inilah 4 pulau yang menjadi Sengketa antara aceh dan sumut.
inilah 4 pulau yang menjadi Sengketa antara aceh dan sumut.

JAKARTA,Radarbangkalan.id- – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya buka suara soal polemik status empat pulau yang diperebutkan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, yang kini secara resmi masuk dalam wilayah administrasi Sumut.

Penetapan ini menuai reaksi karena sebelumnya wilayah tersebut juga diklaim oleh pihak Pemerintah Aceh.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa penetapan ini bukan keputusan sepihak. Menurutnya, proses verifikasi sudah dilakukan sejak tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang melibatkan banyak pihak, seperti:

Hasilnya, ditemukan bahwa keempat pulau tersebut termasuk dalam daftar 213 pulau di Sumut, dan ini telah dikonfirmasi melalui surat resmi Gubernur Sumut tahun 2009.

Sementara itu, verifikasi yang dilakukan di Aceh menunjukkan 260 pulau, tapi tidak termasuk empat pulau tadi.

Namun, belakangan Pemerintah Aceh mengklaim bahwa empat pulau tersebut memang masuk dalam wilayahnya, hanya berbeda nama. Mereka mengajukan perubahan nama pulau dalam surat resmi yang dikirim pada tahun 2009, seperti:

Tapi, setelah dicek lebih dalam menggunakan teknologi GIS (sistem informasi geografis), koordinat keempat pulau itu berbeda dengan yang diklaim oleh Aceh. Versi koordinat dari Sumut dan Aceh tidak berada di lokasi yang sama, meskipun namanya mirip.

Pada tahun 2017, Kemendagri menerbitkan surat resmi yang menyatakan bahwa empat pulau tersebut termasuk dalam wilayah Sumut. Penegasan ini kembali diperkuat melalui Keputusan Mendagri pada 2022, yang kemudian diperbarui lagi pada April 2025.

Sementara itu, Gubernur Aceh sempat mengajukan dua surat, masing-masing pada 2018 dan 2019, untuk meminta revisi koordinat dan penyelesaian batas laut antara Aceh dan Sumut.

Rapat lanjutan pada 2020 yang digelar Kemendagri bersama berbagai kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan BIG, menyepakati kembali bahwa status empat pulau tersebut tetap berada di bawah Provinsi Sumut.

Meski keputusan sudah dibuat, Safrizal menyatakan bahwa Kemendagri tetap terbuka jika ada pihak yang ingin menguji keputusan ini di pengadilan. Jika nantinya pengadilan memutuskan sebaliknya, maka Kemendagri siap mengubah status administratifnya sesuai keputusan hukum.

“Kalau nanti pengadilan memutuskan keempat pulau itu milik Aceh, ya kita akan ubah datanya. Ini masih dalam satu negara, jadi tidak masalah,” jelas Safrizal.

 

Editor : Mohammad Sugianto
#kemendagri #sengketa 4 pulau masuk tapteng #Aceh dan Sumatra Utara #aceh #kepmendagri