Radarbangkalan.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat yang terlibat dalam proyek tersebut telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang hasil korupsi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Menurut sumber internal di Kejagung, beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. “Semua pihak yang terkait sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan dana hasil kickback,” ungkap sumber tersebut kepada JawaPos.com.
Pengembalian uang dilakukan usai pemeriksaan intensif pada Jumat (10/10), dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar AS. Tidak hanya pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, sejumlah rekanan, penyedia, dan prinsipal proyek juga mengembalikan uang yang diterima secara tidak sah. “Nilainya mencapai miliaran rupiah,” tambah sumber penegak hukum tersebut.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 1,4 juta unit Chromebook yang dirancang sebagai bagian dari program digitalisasi pembelajaran pascapandemi Covid-19. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai kejanggalan, mulai dari proses lelang yang tidak transparan, spesifikasi barang yang tidak sesuai, hingga lonjakan harga yang memicu kerugian besar bagi negara.
Penyidikan Kejagung akhirnya menetapkan lima tersangka utama dalam kasus korupsi Chromebook periode 2019–2022. Mereka ialah:
- Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek
- Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek
- Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah Kejagung memeriksa lebih dari 120 saksi dan empat ahli, serta menemukan berbagai bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkap bahwa pada Februari 2020, Nadiem sempat menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas produk Google for Education berbasis Chromebook. Pertemuan tersebut kemudian berlanjut hingga menghasilkan kesepakatan penggunaan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) sebagai bagian dari proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Untuk merealisasikan proyek tersebut, pada 6 Mei 2020, Nadiem dikabarkan mengadakan rapat virtual melalui Zoom bersama sejumlah pejabat tinggi Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta dua Staf Khusus Menteri berinisial JT dan FH.
Kasus ini kini tercatat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan, dengan kerugian negara hampir menyentuh angka Rp 2 triliun. Proses penyidikan masih terus berlanjut di Kejaksaan Agung untuk menuntaskan seluruh pihak yang terlibat.
Editor : Mohammad Sugianto