PEMERINTAH belum menetapkan pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri Sipil (CPNS) 2026. Pemerintah juga belum memberikan informasi resmi ke publik tentang persyaratan daftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2026.
Namun, CPNS bisa mengacu pada persyaratan tahun sebelumnya sebagai referensi. Persyaratan CPNS 2026 pastinya tidak akan jauh beda dari tahun sebelumnya.
Setiap persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah wajib dipatuhi oleh CPNS selaku pendaftar.
Bagi masyarakat yang berminat mendaftarkan diri menjadi CPNS 2026, kalian bisa sambil lalu mempelajari materi yang akan diujikan pada saat tahap penyeleksian.
Sebab, pada tahun ini banyak tersedia kuota untuk memenuhi formasi di setiap lembaga, kementerian, dan pemerintah daerah.
Adapun persyaratan seleksi CPNS tahun sebelumnya sebagai berikut:
- Kewarganegaraan: masyarakat yang mendaftar merupakan masyarakat yang berpendudukan di Indonesia.
- Usia 18 hingga 35 tahun: masyarakat yang berminat mendaftar menjadi CPNS, usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Tidak pernah dipenjara: masyarakat yang beminat mendaftar CPNS tidak pernah dipidana atau memiliki catatan hukum.
- Tidak pernah dipecat secara tidak hormat dari Polri/TNI/dan instansi lainnya.
- Bukan berstatus anggota atau calon Polri/TNI/PNS.
- Tidak terjun di dunia politik atau anggota partai.
- Mempunyai kriteria pendidikan sesuai dengan posisi yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani: tidak sedang sakit.
- Siap ditempatkan di mana saja tanpa batasan.
Semua poin di atas merupakan persyarat CPNS tahun sebelumnya, yaitu tahun 2025. Jadi, persyaratan tersebut bisa berubah, bergantung kebijakan pemerintah sekarang. (Baiq Alwi)
Editor : Ina Herdiyana