News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Gaji PPPK Paruh Waktu Cair setelah SK dan TMT Terbit, Pemerintah Siapkan Skema Pembayaran Berdasarkan UMP Tiap Daerah

Ina Herdiyana • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 00:39 WIB

 

PPPK paruh waktu. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
PPPK paruh waktu. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

PEMERINTAH kini tengah menyiapkan skema pembayaran gaji bagi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Setelah proses penetapan nomor induk (NI) dan surat keputusan (SK) pengangkatan selesai, para pegawai mulai menantikan pencairan gaji mereka.

Berdasarkan ketentuan, PPPK paruh waktu baru bisa menerima gaji setelah seluruh tahapan administrasi selesai, termasuk penerbitas NI, SK pengangkatan, serta penerapan terhitung mulai tanggal (TMT) masa kerja.

Tahapan Pencairan Gaji

Proses penetapan gaji NI bagi PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung 23 Agustus hingga 30 September 2025.

Jika instansi sudah menetapkan NI dan SK pada Agustus, gaji pertama kemungkinan besar cair pada September 2025.

Sebaliknya, apabila SK baru ditetapkan pada akhir September, pembayaran gaji pertama akan dilakukan pada Oktober 2025.

Besar Gaji Mengacu pada UMP

Pegawai PPPK paruh waktu akan menerima gaji berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan daerah penugasan.

Ketentuan ini mengacu pada data Kementerian Ketenagakerjaan serta diatur dalam pedoman teknik yang diterbitkan oleh pemerintah.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan tertentu sesuai dengan beban kerja dan kebijakan setiap instansi.

Namun, besaran dan mekanisme masih dalam tahap penyusunan oleh Kementerian PAN-RB dan BKN.

Catatan Penting bagi PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap skema PPPK paruh waktu menjadi solusi untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik secara lebih fleksibel, tanpa mengurangi hak-hak dasar pegawai. (Elsa)

Editor : Ina Herdiyana
#terhitung mulai tanggal #surat keputusan #asn #TMT #SK #penetapan nomor induk #pemerintah #pppk