News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Roy Suryo dan Dua Tersangka Lain Diperiksa Besok di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Ubaidillah • Kamis, 13 November 2025 | 12:27 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Radarbangkalan.id - Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Roy Suryo dan dua tersangka lainnya besok dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan tersebut menjadi agenda perdana bagi para tersangka usai penetapan status hukum mereka.

Baca Juga: Inovasi Energi Terbarukan: Bobi Boss Ubah Jerami Jadi Bahan Bakar Nabati Buatan Indonesia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi kehadiran dari para tersangka.

"Sejauh ini belum ada konfirmasi (kehadiran). Semoga yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Budi Hermanto, Rabu (12/11/2025).

Roy Suryo akan diperiksa bersama dua tersangka lainnya, yaitu Rismon Sianipar dan dokter Tifa. Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Sikap Hukum Roy Suryo dan Tim Kuasa Hukumnya
Kuasa hukum Roy Suryo dan dua tersangka lainnya, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa kliennya siap menghadiri panggilan pemeriksaan. Menurutnya, proses hukum ini merupakan bagian dari prosedur yang harus dijalani.

"Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," kata Khozinudin, Senin (10/11).

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar 2 Eyeshadow Pinkflash, Ternyata Mengandung Zat Karsinogen Berbahaya

Khozinudin juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Delapan Tersangka dalam Dua Klaster
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan bahwa total ada delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang dikenakan.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Sianipar), dan TT (Tifa).

Mereka dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar 2 Eyeshadow Pinkflash, Ternyata Mengandung Zat Karsinogen Berbahaya

Dengan penjadwalan pemeriksaan besok, publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dari para tersangka serta hasil pemeriksaan penyidik terkait dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi.

Editor : Ubaidillah
#jabodetabek #polda metro jaya #joko widodo #roy suryo