Radarbangkalan.id - Hakim Konstitusi Arsul Sani akhirnya angkat bicara dan menunjukkan bukti fisik berupa ijazah asli serta foto wisuda untuk menjawab tuduhan penggunaan ijazah palsu yang diarahkan kepadanya.
Dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025), Arsul juga menjelaskan proses akademik yang ia jalani hingga meraih gelar doktor.
Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani Menguak, 5 Anggota DPR Diseret ke MKD
“Saya menulis disertasi yang berjudul ‘Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development. Disertasinya ada ini,” ujar Arsul.
Ia menjelaskan bahwa gelar doktor tersebut diperoleh dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University, universitas swasta di Polandia, pada 2020.
Arsul menyebut pandemi Covid-19 membuat dirinya tidak bisa mengikuti perkuliahan secara langsung di kampus.
Sebelumnya, Arsul diketahui pernah memulai studi doktoralnya sejak 2011 di Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia. Namun karena kesibukan, ia tidak menyelesaikan program tersebut hingga batas maksimal pada 2017/2018.
Meski demikian, Arsul tetap menerima gelar Master karena telah memenuhi kredit studi yang dibutuhkan.
Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani Menguak, 5 Anggota DPR Diseret ke MKD
Pada 2020, ia melanjutkan studi doktoralnya secara online di WMU dan mendapat pemberitahuan mengenai jadwal wisuda pada awal 2023.
“Baru pada bulan Maret 2023, kira-kira bulan Februarinya, saya diberitahu bahwa akan ada wisuda doktoral di Warsawa sana, di gedung yang jaraknya tidak jauh dari kampus,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Arsul turut menampilkan foto wisuda yang dihadiri istrinya serta Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.
Ia mengatakan langsung meminta legalisasi dokumen karena harus kembali ke Indonesia dalam beberapa hari.
Baca Juga: MUA Dea Lipa Akui Dirinya Pria Bernama Deni, Keluarganya Sampaikan Permintaan Maaf
“Di sana diberikan ijazah asli itu. Kemudian, setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy, malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi. Ini asli dari KBRI dari Warsawa,” kata Arsul.
Meski Arsul telah memberikan klarifikasi, proses pelaporan terhadap dirinya tetap berjalan. Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (14/11/2025) untuk melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu.
Namun laporan belum diterima secara penuh karena penyidik meminta pelapor kembali pada Senin (17/11/2025).
"Prinsipnya mereka terima, namun belum diterbitkan nomor LP-nya dan diminta untuk balik lagi di hari Senin besok. Kemarin sudah banyak hal yang didiskusikan,” ujar Koordinator Aliansi, Betran Sulani.
AMPK juga berencana membawa laporan serupa ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Editor : Ubaidillah