Radarbangkalan.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap ide pengiriman produk garmen atau bal pres ilegal hasil sitaan untuk korban bencana di wilayah Sumatera.
Penegasan tersebut disampaikan saat dirinya dikonfirmasi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga: Purbaya Tegas Tolak Pengiriman Baju Ilegal ke Lokasi Bencana: “Itu Kan Illegal”
Purbaya menyatakan pemerintah akan tetap menjaga pengelolaan barang ilegal sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ingin membuka celah baru bagi peredaran bal pres ilegal.
“Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat bencana,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, jika pemerintah hendak menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana, langkah yang lebih tepat adalah dengan mengalokasikan anggaran baru untuk menyediakan barang layak pakai.
Menurutnya, pengadaan bantuan sebaiknya dilakukan melalui produk dalam negeri, khususnya dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang (barang) baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa, dibanding pakai barang-barang balpres itu,” tuturnya.
Baca Juga: Purbaya Ungkap UU Ciptaker Buat Negara Rugi Rp25 Triliun
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sempat membuka peluang penyaluran baju ilegal sitaan untuk korban bencana di Sumatera.
Wacana tersebut muncul setelah adanya penindakan terhadap kontainer dan truk bermuatan produk garmen atau bal pres ilegal.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa barang hasil penindakan secara otomatis menjadi barang milik negara. Menurutnya, penanganan barang ilegal tidak selalu berakhir pada pemusnahan.
“Dihancurkan itu sebetulnya salah satu (opsi). Kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Penjual Mie Babi di Bandung Pakai Peci dan Hijab, Ini Fakta di Lapangan
Ia menyebutkan, secara umum terdapat tiga opsi tindak lanjut terhadap barang ilegal, yakni dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, atau dilelang.
Mengingat proses pemulihan bencana di Sumatera masih berlangsung, Bea Cukai sempat mempertimbangkan opsi hibah.
Baca Juga: Isu Perselingkuhan Jule dan Yuka Mencuat, Sahabat Sendiri Bongkar Bukti
“Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan,” tambahnya.
Sementara itu, Purbaya sebelumnya juga menyatakan kesiapan pemerintah untuk mengeluarkan dana darurat dalam rangka penanggulangan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya menghadiri Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” kata Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah telah memiliki skema pendanaan bencana melalui Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021.
Baca Juga: Selebgram Malaysia Tuding Jule Rebut Kekasih, Video Pengakuan Jadi Sorotan
Skema ini dirancang untuk memperkuat ketahanan fiskal negara dalam menghadapi bencana alam maupun non-alam.
Melalui PFB, pemerintah dapat mengatur strategi pendanaan risiko bencana tidak hanya bergantung pada APBN dan APBD tahunan, tetapi juga melalui mekanisme pengalihan risiko.
Skema ini diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang paling terdampak bencana.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah memastikan bantuan tersalurkan secara optimal ke wilayah-wilayah yang sedang dilanda bencana alam.
Baca Juga: Purbaya Tegas Tolak Pengiriman Baju Ilegal ke Lokasi Bencana: “Itu Kan Illegal”
Editor : Ubaidillah