Radarbangkalan.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah daerah pada tahun anggaran 2025.
Tambahan dana tersebut digunakan untuk mendukung pembayaran komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Total tambahan anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 7,66 triliun. Dana ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak menerima tambahan penghasilan.
Baca Juga: Dosen UIM AS Akui Lepas Kontrol, Bantah Serobot Antrean Kasir Swalayan
Diatur dalam Keputusan Menkeu
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.
Beleid tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Purbaya pada 22 Desember 2025.
"Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000," bunyi diktum kesatu aturan tersebut, Minggu (28/12/2025).
Baca Juga: Papan Reklame di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat Dilalap Api
Kewajiban Pemerintah Daerah
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila pemerintah daerah belum dapat merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun 2025, maka wajib menganggarkan kembali dan merealisasikannya pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.
Baca Juga: Detik-Detik Kapal Pinisi Tenggelam di Komodo, Nahkoda Ungkap Posisi Pelatih Valencia CF
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Kementerian Keuangan belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga: Viral Dugaan Pengusiran Nenek Elina, Kantor Ormas Madas Didatangi Massa
Upaya konfirmasi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani serta Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Deni Surjantoro belum mendapatkan respons.
Editor : Ubaidillah