Radarbangkalan.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespons penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi haji pada Jumat (9/1/2026).
Gus Yahya menyatakan sepenuhnya menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi apa pun meski Yaqut merupakan adik kandungnya.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegas Gus Yahya kepada NU Online, Jumat (9/1/2026) di Jakarta.
Ia juga memastikan bahwa PBNU secara kelembagaan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh KPK pada Kamis (8/1/2026).
"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: IHSG Cetak Rekor Intraday 9.000, Pasar Cermati Realisasi APBN 2025
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut. Menurut Budi, proses penyidikan masih terus berjalan dan publik diminta menunggu perkembangan selanjutnya.
"Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujarnya.
Baca Juga: Doraemon Resmi Berhenti Tayang di TV Nasional, Akhiri Ritual Minggu Pagi 35 Tahun
Editor : Ubaidillah