RadarBangkalan.id - Satgas PASTI menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) dan layanan keuangan lainnya kepada masyarakat.
Dalam operasionalnya, Malahayati menawarkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi pinjol, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal. Namun, dalam publikasinya, perusahaan tersebut teridentifikasi menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan dan mengklaim telah terdaftar serta berizin resmi.
Baca Juga: 951 Pinjol Ilegal Ditutup OJK, Dana Korban Rp585 Miliar Berhasil Diamankan
Salah satu modus yang ditawarkan adalah mengarahkan masyarakat untuk melunasi utang pinjaman online dengan cara mengambil pinjaman baru di platform lain. Malahayati menjanjikan akan membantu menyelesaikan seluruh utang, namun meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan.
Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Update Kecelakaan Kereta Bekasi: 15 Meninggal Dunia, Sebagian Masih Diidentifikasi
Tindak Lanjut Satgas PASTI
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan penghentian seluruh kegiatan Malahayati. Selain itu, dilakukan langkah pemblokiran terhadap akses media sosial dan tautan (URL) yang digunakan untuk menawarkan jasa tersebut.
Baca Juga: PSG Tumbangkan Bayern 5-4, Rekor Baru Tercipta di Liga Champions
Satgas PASTI juga menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila perintah penghentian tidak dipatuhi oleh pihak terkait.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran jasa penyelesaian utang pinjaman online, terutama yang mencantumkan logo OJK atau instansi resmi tanpa verifikasi.
Baca Juga: MU Tumbangkan Brentford 2-1, Bruno Fernandes Dekati Rekor Assist Premier League
Cara Melapor Jika Menemukan Penawaran Ilegal
Jika menemukan penawaran serupa, masyarakat dapat melaporkannya melalui:
- Website resmi OJK (SIPASTI)
- Kontak OJK di nomor 157
- WhatsApp resmi OJK di 081157157157
- Email pengaduan konsumen
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.
Baca Juga: Prabowo Lantik Jumhur Hidayat Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Faisol Hanif Diganti
Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan serta menjaga keamanan data dan aset finansial.
Editor : Ubaidillah