RadarBangkalan.id - Aparat kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang terlibat dalam jaringan internasional asal Malaysia. Penangkapan dilakukan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pada tanggal 19 Desember lalu, yang melibatkan tiga pelaku utama berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45). Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa sabu seberat 30 kilogram tersebut berhasil disamarkan dalam tiga jeriken berwarna biru.
Kapolres Syahduddi menjelaskan, penangkapan terhadap LH dilakukan pada tanggal 19 Desember 2023, di mana dari tangan LH berhasil disita tiga jeriken berwarna biru yang berisikan 30 plastik besar sabu dengan total berat mencapai 30.000 gram. Setelah interogasi terhadap LH, diperoleh informasi bahwa narkotika tersebut didapatkan dari AM dan YL.
Pelaku LH mengakui bahwa barang bukti tiga jeriken berisi 30.000 gram sabu tersebut diperoleh dari AM dan YL, ujar Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Kamis (28/12). Langkah selanjutnya, kepolisian berhasil menangkap AM dan YL, dan dari hasil interogasi terungkap bahwa keduanya menyerahkan 30 kilogram sabu kepada LH atas perintah JM, YW, dan MT.
Syahduddi menyampaikan bahwa ketiga pelaku, yaitu JM, YW, dan MT, masih dalam pengejaran pihak kepolisian hingga saat ini. Para pelaku dihadapkan pada tindak pidana berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman melibatkan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 2 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Dalam konteks penyelamatan masyarakat, Kapolres Syahduddi menyampaikan bahwa jika satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh delapan orang, maka pengungkapan 30 kilogram sabu ini telah menyelamatkan sebanyak 240.000 jiwa. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyebaran narkotika di sekitar lingkungan tempat tinggal. Jika ada indikasi penyebaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib untuk tindakan lebih lanjut.