News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Koper AirWheel Jadi Barang Terlarang di Kabin Pesawat Garuda Indonesia, Ini Faktanya

Azril Arham • Sabtu, 20 Januari 2024 | 03:33 WIB

 

Kebijakan Garuda Indonesia Larang Koper Airwheel Masuk Kabin
Kebijakan Garuda Indonesia Larang Koper Airwheel Masuk Kabin

RadarBangkalan.id - Berita mengenai larangan membawa koper AirWheel ke dalam kabin pesawat sedang ramai dibicarakan di media sosial.

Seorang netizen yang merupakan penumpang maskapai pelat merah, @febriansyahputra_24, secara pribadi mengumumkan larangan bawa koper AirWheel ke kabin melalui akun media sosialnya.

Dalam video yang diunggahnya, penumpang tersebut menyampaikan keluhannya terkait koper AirWheel yang selama ini memudahkan mobilitasnya di bandara, kini hanya diperbolehkan masuk sebagai bagasi.

Koper AirWheel ini sendiri merupakan koper robotic yang dapat dikendarai dan didukung oleh tenaga baterai Li-on.

Dalam unggahannya, netizen tersebut mengeluhkan perubahan aturan yang membuat Koper AirWheel tidak lagi dapat masuk ke dalam kabin pesawat.

Ia juga menyebutkan bahwa aturan ini mungkin baru dibuat atau diimplementasikan awal tahun ini, karena selama satu atau dua tahun terakhir, ia telah menggunakan koper tersebut tanpa ada larangan masuk ke dalam bagasi.

Netizen tersebut juga mempertanyakan alasan di balik larangan ini, mengingat berat koper AirWheel yang dimilikinya tidak melebihi ketentuan sebelumnya, yaitu minimum 7 kilogram, dan ukurannya sekitar 20 inch.

Ia merasa bahwa larangan ini membuatnya lebih lelah di bandara, dan saat itu, ia masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait seperti Angkasa Pura, Citilink, dan pihak maskapai lainnya.

Menyikapi keluhan tersebut, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberikan klarifikasi terkait kebijakan baru terkait larangan membawa koper AirWheel atau Smart Luggage yang menggunakan baterai di dalam penerbangan.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam keterangan resmi pada Kamis (18/1), menjelaskan bahwa larangan tersebut merujuk pada standar keselamatan penerbangan dari The International Air Transport Association (IATA) dan regulasi terkait di dalam negeri.

Irfan Setiaputra menegaskan bahwa ketentuan terkait barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin mengacu pada aturan keselamatan penerbangan, termasuk ukuran, berat maksimal, kapasitas baterai lithium, dan spesifikasi lainnya yang diatur oleh IATA dan regulasi terkait di dalam negeri.

Standar bagasi yang diperbolehkan untuk masuk ke dalam kabin atau cabin baggage, termasuk smart luggage, adalah dengan berat maksimal 7 kilogram, dimensi paling besar 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), dan kapasitas baterai tidak lebih dari 100 Wh.

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan harus memiliki spesifikasi removable battery.

Bagasi tidak akan diperkenankan masuk ke dalam kabin jika berat, dimensi, atau kapasitas baterai melebihi standar yang telah ditetapkan.

Adapun untuk smart luggage dengan kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh, dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai.

Namun, Irfan menegaskan bahwa smart luggage yang memiliki kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.

Pihak Garuda Indonesia akan terus melakukan kajian terhadap langkah-langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan untuk memastikan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam pre-flight.

Direktur Utama juga menekankan bahwa upaya edukasi terhadap penumpang akan terus dioptimalkan, termasuk pengawasan aspek-aspek keamanan oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan.

Hal ini dilakukan sebagai langkah berkesinambungan dalam menjaga core value layanan Garuda Indonesia, yaitu prioritas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan bagi penumpang maupun awak pesawat.

Irfan Setiaputra juga mengimbau penumpang untuk melaporkan penggunaan smart luggage saat melakukan prosedur pre-flight guna memastikan ketentuan aturan keselamatan penerbangan tetap terjaga seiring dengan komitmen maskapai dalam mengutamakan kepentingan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan. ***

Editor : Azril Arham
#koper #bandara #penumpang #Airwheel #Pesawat Garuda Indonesia