RadarBangkalan.id - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P) mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat pernyataan penolakan kepada Ketua KPU RI terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
Surat tersebut, dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 dan tanggal 20 Februari 2024, merupakan ekspresi sikap partai terhadap berbagai aspek terkait proses pemilihan.
Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, menyoroti beberapa poin penting yang menjadi fokus perhatian PDI Perjuangan dalam konteks pemilu.
Dalam surat tersebut, partai tersebut secara tegas menyatakan penolakan terhadap penggunaan Sistem Rekapitulasi (Sirekap) dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di semua tingkatan pleno.
Poin-poin Utama dalam Surat Penolakan PDIP
1. Perbedaan antara Sirekap dan Proses Manual
PDI Perjuangan menegaskan bahwa kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), adalah dua hal yang berbeda.
Oleh karena itu, penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK dianggap tidak relevan.
2. Tidak Ada Kondisi Darurat Untuk Penundaan Tahapan Rekapitulasi Suara
PDI Perjuangan menilai bahwa tidak ada situasi kegentingan yang memaksa atau kondisi darurat yang membenarkan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK oleh KPU.
3. Tindak Lanjut terhadap Kegagalan Sirekap
Permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual, sesuai dengan ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Penolakan Penggunaan Sirekap
Secara tegas, PDIP menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di semua tingkatan pleno.
5. Kritik terhadap Keputusan KPU
PDIP menyoroti keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK, karena dianggap membuka celah kecurangan dan melanggar prinsip-prinsip kepastian hukum, efektifitas-efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Hadiri Puncak HPN 2024, Presiden Jokowi Resmi Tandatangani Perpres Publisher Rights
6. Permintaan Audit Forensik Digital
Partai ini juga meminta dilakukan audit forensik digital terhadap penggunaan Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dan hasil audit tersebut diminta untuk dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan pemilu.
Dengan adanya surat pernyataan penolakan yang disampaikan oleh PDIP, debat terkait dengan penggunaan Sirekap dalam proses pemilu semakin memanas, mencerminkan kompleksitas dan tantangan dalam penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan.
Editor : Azril Arham