Radarbangkalan.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Berencana Memanggil Perwakilan TikTok Terkait Masih Adanya Fitur Keranjang Kuning dan Transaksi Komersial yang Melanggar Peraturan Menteri Perdagangan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia telah mengonfirmasi rencananya untuk memanggil perwakilan dari platform media sosial TikTok atas pelanggaran tersebut.
Langkah ini diambil menyusul terus berlanjutnya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023.
Meskipun telah ada peringatan sebelumnya, TikTok masih belum mematuhi aturan tersebut dengan tetap memungkinkan transaksi komersial dan mempertahankan fitur yang disebut sebagai 'keranjang kuning' di dalam aplikasinya.
Baca Juga : Qualcomm Kenalkan Prosesor Baru Snapdragon X80 5G yang Dibekali Teknologi AI saat MWC 2024
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, menyampaikan bahwa Kementerian akan segera mengambil tindakan dengan memanggil perwakilan TikTok dalam pertemuan minggu ini.
Dia menekankan pentingnya ketaatan terhadap regulasi perdagangan dan menyatakan bahwa kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan adalah suatu keharusan.
Menurut Isy Karim, saat ini tingkat kepatuhan hanya sebesar 25 persen, dan pihak TikTok perlu meningkatkan kepatuhan mereka, bukan hanya terbatas pada migrasi data tetapi juga pada pematuhan terhadap seluruh ketentuan Permendag 31.
Baca Juga : Pengalaman Menakjubkan Menikmati Senja di Destinasi Wisata JLS Tulungagung-Blitar yang Penuh Pesona
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, juga turut menyoroti kewajiban TikTok dan platform e-commerce lainnya, seperti Tokopedia, untuk mematuhi aturan jika ingin beroperasi di Indonesia.
Jerry menekankan bahwa platform media sosial seharusnya tidak menjadi tempat untuk melakukan transaksi jual-beli.
Jika ada niat untuk melakukan bisnis online, mereka harus memperoleh izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Permendag 31/2023.
Jerry menegaskan bahwa kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia harus mematuhi prosedur imigrasi yang diatur dalam regulasi tersebut.
Baca Juga : Tegas! Menteri Sosial Risma Marahi Pendamping PKH, Dosa Kalian Semua !
Tidak hanya Kemendag, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Teten Masduki, juga memberikan pernyataan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok.
Menurutnya, aplikasi tersebut masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023.
Teten menyoroti fitur 'keranjang kuning' yang masih tersedia di dalam aplikasi TikTok, yang seharusnya dipisahkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dia menegaskan bahwa meskipun TikTok telah melakukan investasi di Tokopedia, pelanggaran yang dilakukan tidak bisa diabaikan.
Teten menggarisbawahi bahwa kewajiban TikTok adalah memisahkan fungsionalitas toko online dari platform media sosialnya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, teguran dan panggilan dari pihak Kemendag menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam menegakkan regulasi perdagangan digital.
Ketaatan terhadap peraturan tersebut menjadi kunci dalam membangun lingkungan bisnis yang sehat dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan elektronik di Indonesia. ***