RadarBangkalan.id - Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, menjadi pusat perhatian setelah Mabes TNI mengklarifikasi statusnya dalam karier militer.
Mayjen TNI Nugraha Gumilar, Juru Bicara Pusat Penerangan TNI, dengan tegas menegaskan bahwa Prabowo tidak pernah dipecat dari TNI sebaliknya, dia diberhentikan dengan hormat sesuai dengan Keppres Nomor 62 Tahun 1998.
Keputusan ini, yang melibatkan Direktorat Kepersonaliaan (DKP), merekomendasikan penghentian dinas keprajuritan Prabowo.
Namun, yang menarik, dalam keputusan presiden tersebut tidak terdapat istilah kontroversial "dipecat" atau "diberhentikan tanpa hormat".
Sebaliknya, Prabowo masih memiliki hak atas dana pensiun sebagai penghormatan atas dedikasinya selama bertugas di TNI.
Panglima TNI turut memberikan usulan istimewa kepada Presiden Joko Widodo, menginginkan Prabowo diberikan pangkat Jenderal Kehormatan (Hor) TNI sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya yang dinilai sangat berarti bagi Indonesia.
Mayjen TNI Nugraha menyatakan bahwa Prabowo telah memberikan kontribusi besar bagi negara, menjadikannya layak mendapatkan penghargaan tersebut.
Tindakan penghargaan ini mencapai puncaknya ketika Presiden Joko Widodo secara resmi menganugerahkan kenaikan pangkat sebagai Jenderal Kehormatan (Hor) TNI kepada Prabowo.
Momen bersejarah ini terjadi dalam suasana Rapim TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Proses penyerahan gelar tersebut sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Presiden Jokowi mengisyaratkan bahwa penganugerahan ini adalah ekspresi apresiasi dan penghormatan atas kesetiaan serta dedikasi Prabowo dalam melayani rakyat, bangsa, dan negara.
Baca Juga: Dinamika APBN: Mahfud MD Gugat Alokasi Dana Makan Siang Gratis, Bentara Budaya Bergemuruh
Pada kesempatan tersebut, tanda kepangkatan berupa 4 bintang disematkan di pundak Prabowo, menandakan statusnya sebagai Jenderal Kehormatan TNI.
Perjalanan karier militer Prabowo, yang diakhiri pada tahun 1999 sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen) atau bintang tiga,
kini mencapai puncaknya dengan penerimaan penghargaan dan penghormatan dari TNI serta negara.
Prestasi ini menjadi bukti nyata apresiasi terhadap dedikasi dan jasa luar biasa yang telah diberikan oleh Prabowo Subianto.***
Editor : Raditya Mubdi