Radarbangkalan.id - Dalam rangka mengamankan aksi dari berbagai elemen masyarakat yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, kepolisian mengerahkan sebanyak 2.013 personel gabungan.
Informasi ini dikutip dari pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, pada Kamis (22/8).
Susatyo menjelaskan bahwa personel keamanan yang dikerahkan berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, serta berbagai instansi terkait lainnya.
Selain itu, pengamanan juga didukung oleh dua ekor anjing pelacak untuk memastikan keamanan tetap terjaga.
Personel ini akan ditempatkan di sekitar Gedung DPR/MPR RI untuk mencegah massa aksi memasuki gedung ataupun menutup akses jalan tol yang berada di depan gedung tersebut.
“Kami juga telah menyiapkan pemadam kebakaran untuk mengantisipasi jika terjadi aksi pembakaran ban,” ujar Susatyo.
Mengenai rekayasa lalu lintas di sekitar gedung DPR, Susatyo menyebut bahwa hal tersebut akan diberlakukan secara situasional, tergantung pada perkembangan situasi di lapangan.
Jika jumlah massa meningkat signifikan, pihak kepolisian akan melakukan penyekatan di titik Pulau Dua dengan fokus penjagaan pada pintu masuk dan keluar gedung.
Susatyo menekankan bahwa seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan diinstruksikan untuk bertindak persuasif dan tidak terprovokasi.
Pendekatan yang dilakukan adalah melalui negosiasi dan pelayanan yang humanis.
Ia juga mengimbau kepada para koordinator lapangan dan peserta aksi untuk melaksanakan aksi dengan damai, tidak anarkis, serta menjaga keamanan dan ketertiban agar aksi dapat berlangsung dengan aman sesuai harapan.
Aksi yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI ini juga diikuti oleh sejumlah tokoh penting, termasuk guru besar, akademisi, dan aktivis 1998.
Mereka hadir untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diputuskan pada Selasa (20/8).
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 membawa dampak signifikan terhadap tahapan pencalonan kepala daerah.
Putusan ini mengubah ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, menggugurkan tafsir sebelumnya yang menetapkan batas usia dihitung sejak pelantikan.
Menindaklanjuti putusan MK tersebut, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, atau RUU Pilkada.
RUU ini diharapkan dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR terdekat.
Ada dua poin krusial dalam RUU Pilkada ini, yaitu penyesuaian Pasal 7 terkait syarat usia pencalonan dan perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada.
Ketentuan ini berlaku khusus bagi partai non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD. ***
Editor : Ajiv Ibrohim