SAMPANG, RadarBangkalan.id – Delapan paket proyek pembangunan saluran dan plengsengan yang dikerjakan di sepanjang jalan provinsi Sampang–Ketapang menuai sorotan.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur 2025 itu diduga dikerjakan secara tumpang tindih hingga menimbulkan indikasi korupsi.
Laporan resmi disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sekoci ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada Minggu (6/7).
Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses pelaksanaan proyek yang berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Jalan dan Jembatan wilayah Sampang–Ketapang.
”Kami menduga ada praktik tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek tersebut. Sudah kami lengkapi dengan bukti serta dokumentasi lapangan,” kata Ketua Divisi Kesejahteraan Rakyat LSM Sekoci Syaiful Fathoni.
Menurut dia, anggaran setiap proyek bervariasi. Namun, sebagian besar berkisar di angka Rp 273 juta.
Jika diakumulasikan, nilai keseluruhan proyek mencapai hampir Rp 2 miliar. Pihaknya menekankan pentingnya pengawasan karena proyek-proyek tersebut menggunakan dana publik.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek infrastruktur itu.
Namun, dia menyebut bahwa proyek masih dalam masa pemeliharaan sehingga langkah penindakan harus dilakukan secara cermat.
”Ini proyek tahun anggaran berjalan. Meski belum rampung sepenuhnya, tetap akan kami dalami dan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (bai/jup)
Editor : Ina Herdiyana