RadarBangkalan.id - Pada tanggal 18 Juni 2022, Razman Arif Nasution secara resmi membuat laporan terhadap Denise Chariesta ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
Laporan kasus Razaman terhadap Denise ini memiliki nomor registrasi STTLP/B/1065/VI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Juni 2022.
Dalam laporannya, Razman Arif Nasution mengajukan dakwaan terhadap Denise Chariesta dengan mengacu pada Pasal 27 ayat 3 Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3, yang kemudian dihubungkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait dengan penggunaan media elektronik dan penyebaran informasi yang merugikan reputasi seseorang.
Proses hukum ini dimulai ketika Razman Arif Nasution merasa dirugikan oleh tindakan yang dianggap mencemarkan namanya yang dilakukan oleh Denise Chariesta.
Pada tanggal 18 Juni 2022, laporan resmi tersebut diterima oleh kepolisian, dan proses penyelidikan pun dimulai.
Selanjutnya, berdasarkan bukti dan informasi yang dikumpulkan selama penyelidikan, pihak kepolisian memutuskan untuk menetapkan Denise Chariesta sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keputusan tersebut diambil setelah melibatkan pertimbangan hukum dan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU ITE dan KUHP.
Langkah penetapan status tersangka menunjukkan bahwa kepolisian memiliki cukup bukti untuk meyakini bahwa Denise Chariesta terlibat dalam tindakan pencemaran nama baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan penetapan status tersangka ini, Denise Chariesta akan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan lebih lanjut, penuntutan, dan persidangan.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas perkembangan hukum di era digital, di mana kepolisian harus menanggapi tindakan yang melibatkan penggunaan platform online.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat, sambil memberikan peringatan kepada masyarakat akan konsekuensi hukum dari tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik.***