Radarbangkalan.id– Bagi pemilik kendaraan bermotor, pergantian plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Proses ini bersamaan dengan perpanjangan masa berlaku STNK. Ganti plat nomor tidak bisa sembarangan, karena harus mengikuti prosedur resmi dari Samsat dan disertai dokumen yang lengkap.
Berikut panduan lengkap dan terbaru cara mengganti plat nomor kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat:
- Persiapkan Dokumen Penting
Langkah awal yang wajib dilakukan adalah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik dan fotokopi (nama di KTP harus sesuai dengan yang tertera di STNK)
- Surat kuasa bermaterai jika proses diwakilkan orang lain
- Unit kendaraan yang akan diganti plat nomornya
Semua dokumen ini perlu disiapkan dengan lengkap untuk menghindari penolakan dari petugas Samsat.
- Datangi Kantor Samsat Sesuai Domisili
Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Samsat yang sesuai dengan alamat domisili pemilik kendaraan. Jika kendaraan berasal dari luar daerah dan ingin ganti plat di domisili baru, proses tetap bisa dilakukan namun memerlukan prosedur tambahan, terutama terkait pengiriman hasil cek fisik ke Samsat asal.
- Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Setibanya di Samsat, langsung menuju area cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lalu mencocokkannya dengan data pada STNK dan BPKB. Hasil dari cek fisik ini akan dilegalisir oleh petugas sebagai bukti verifikasi kendaraan.
- Isi Formulir Perpanjangan STNK
Ambil formulir yang tersedia di loket pelayanan, kemudian isi dengan data kendaraan dan identitas pemilik secara lengkap dan benar. Kesalahan pengisian bisa memperlambat proses atau membuat dokumen ditolak.
- Serahkan Dokumen ke Loket Pendaftaran
Setelah formulir diisi, serahkan seluruh berkas termasuk hasil cek fisik ke loket pendaftaran perpanjangan STNK. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian data.
- Bayar Biaya Administrasi
Setelah data diverifikasi, pemohon akan diarahkan ke loket pembayaran. Biaya yang harus dibayar meliputi:
- Pajak kendaraan bermotor (PKB)
- Biaya pembuatan plat nomor baru
- Biaya penerbitan STNK baru
- Biaya cek fisik kendaraan
- Iuran wajib SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Besaran biaya bisa berbeda tergantung jenis kendaraan dan wilayah.
- Ambil Plat Nomor dan STNK Baru
Setelah proses pembayaran selesai dan data diproses, petugas akan menyerahkan STNK baru dan plat nomor baru. Pastikan Anda langsung memasang plat tersebut pada kendaraan sesuai posisi dan standar yang ditentukan.
Catatan Penting:
- Penggantian plat nomor dilakukan setiap 5 tahun sekali.
- Biaya ganti plat tidak gratis, tergantung jenis kendaraan.
- Semua dokumen harus valid dan sesuai data, agar proses berjalan lancar.
- Jika diwakilkan, surat kuasa wajib dilampirkan.
- Untuk kendaraan luar daerah, hasil cek fisik biasanya harus dikirim kembali ke Samsat asal untuk validasi.
Cek Informasi Terbaru
Untuk memastikan prosedur, jadwal pelayanan, dan estimasi biaya terbaru, pemilik kendaraan dianjurkan mengecek situs resmi Samsat di masing-masing provinsi atau aplikasi e-Samsat yang tersedia.
Dengan mengikuti prosedur ini secara tertib, proses pergantian plat nomor kendaraan Anda bisa berlangsung cepat dan tanpa kendala.
Editor : Mohammad Sugianto